” UNTUK perubahan seragam PPPK, jika selama ini ada perbedaan pada hari Senin – Selasa, PNS mengenakan keki dan PPPK mengenakan PDH putih, mulai 1 Oktober, baik PNS maupun PPPK, semuanya mengenakan keki. Sementara untuk perubahan jam kerja guru, akan berakhir hingga pukul 14.00 WIB. ”
BLORA, topdetiknews.com – Mulai tanggal 1 Oktober 2024, ada perubahan signifikan pakaian dinas atau seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blora. Begitu pula untuk jam kerja para guru juga dipersingkat hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Perubahan seragam PPPK dan jam kerja guru itu, disampaikan langsung oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024).
Hadir di apel itu sekitar 3.000 ASN di Blora. Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu menyampaikan, bahwa perubahan pakaian seragam PPPK dan jam kerja guru itu akan diberlakukan mulai 1 Oktober.
Untuk perubahan seragam PPPK, perubahannya, jika selama ini ada perbedaan pada hari Senin – Selasa, PNS mengenakan keki dan PPPK mengenakan PDH putih, mulai bulan depan, baik PNS maupun PPPK semuanya akan sama mengenakan keki. Hal ini untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.
“Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Jika kemarin PPPK Senin – Selasa pakai baju putih, nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS, biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai keki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi,” papar Arief Rohman.
Tidak hanya itu, demikian Bupati, pihaknya juga tengah usulkan agar kedepan PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan.
Sementara itu, untuk perubahan jam kerja para guru, Bupati Arief menyampaikan, mulai 1 Oktober nanti juga akan diubah menjadi pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
” Soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten, ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal. Selama ini guru pulangnya jam tiga sore, bahkan lebih seperti kantor teknis. Kedepan kita putuskan bahwa guru pulangnya jam dua siang,” tambah Bupati Arief.
Pertimbangannya, lanjut Bupati Arief, agar para guru punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya. ” Khan muridnya jam satu siang atau lebih sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya.”
Sudah Diteken
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan, perubahan aturan pakaian seragam PPPK sudah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.
“Sudah ditandatangani Pak Bupati, dan dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,” ucap Bawa Dwi Raharja.
Aturan ini, menurut Bawa, merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“PDH Keki digunakan pada Senin dan Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis dan Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya,” terangnya.
Surat edaran telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan untuk jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
Terpisah, Priyo salah satu PPPK menyambut baik diterbitkannya perubahan seragam bagi PPPK. “Bagus, biar tidak ada kecemburuan. Karena semuanya sama sama ASN. Terimakasih Pak Bupati atas respon cepatnya sehingga teman teman PPPK bisa kembali pakai keki. Terlebih untuk para PPPK guru. Ketika ada PNS yang keki dan PPPK pakai putih, muridnya jadi bingung. Kalau semuanya diseragamkan lebih nyaman,” ungkapnya. ***
Editor : Daryanto