Oleh : Daryanto
” TIDAK terbantahkan memang adanya kemungkinan Pilkada Blora akan diikuti Calon Tunggal. Hanya menurut saya kok eman-eman jika nanti Calon Tunggal, karena dari regulasi yang ada cukup reskan adanya “gangguan”. Solusinya, jika ingin aman hendaknya ada pasangan lain yang ikut berkontestasi. ”
BERITA seputar Pilkada Blora 2024, banyak dibicarakan orang bakal Kurang Seksi (menarik). Mosok demikian ? Kalau menurut saya tinggal dari sudut pandang mana kita melihat pesta demokrasi di Bumi Samin yang jika tidak ada perubahan akan dihelat November mendatang itu. Bisa saja datar, atau bahkan dari perspektif lain, bisa saja Pilkada Blora Sangat Seksi.
Hingga saat ini, salah satu kandidat yang sudah pasti muncul adalah Sang Petahana, H. Arief Rohman yang diprediksi kuat akan berpasangan dengan Kakak Wakapolri, Hj. Sri Setyorini. Suara santer yang tersebar, dimungkinkan Pilkada Blora akan diikuti oleh Calon Tunggal (Catung). Hingga saat ini pula belum bisa diketahui pasti Parpol apa saja yang akan mengusungnya. Yang sudah pasti PKB yang pada pileg kemarin muncul sebagai juara dengan perolehan kursi 11 sudah merekomendasi.
Begitu juga Partai Nasdem telah memberikan rekomendasinya ke petahana H. Arief Rohman. Bahkan besar kemungkinan sejumlah Parpol lainnya, seperti Perindo, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PPP, dan tidak menutup kemungkinan Gerindra akan bergabung.
Dari fenomena ini menurut saya sudah merupakan bagian yang Paling Seksi di Pilkada Blora nanti. Pasalnya, Jika saja, Perindo, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PPP, dan tidak menutup kemungkinan Gerindra akan bergabung, kemungkinan Pilkada Blora akan diikuti Calon Tunggal.
Pertanyaannya, kok kecil kemungkinan PDI-P yang menduduki rangking dua dengan perolehan 8 kursi di Pileg kemarin tidak mengusung calon. Bisa saja Parpol berlambang Banteng dalam lingkaran itu akan koalisi dengan Golkar dan mengusung pasangan calon. Meski sampai saat ini, kira-kira sosok siapa yang akan diusung masih abu-abu.
Kembali lagi dengan pengandaian bahwa PDI-P berkoalisi dengan Golkar akan mengusung calon – ini juga menjadi bagian menarik atau seksi kedua di Pilkada Blora 2024 nanti.
Calon Tunggal
Tidak terbantahkan memang adanya kemungkinan Pilkada Blora akan diikuti Calon Tunggal. Hanya menurut saya kok eman-eman jika nanti Calon Tunggal, karena dari regulasi yang ada cukup reskan adanya “gangguan”. Solusinya, jika ingin aman ada pasangan lain yang ikut berkontestasi.
Diketahui, dari regulasi yang ada, penyelenggara Pemilu nantinya dapat menetapkan Paslon Tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika prosentase perolehannya tidak di angka itu, tentu akan ada jilid kedua di Pilkada Blora.
Pasangan calon tunggal memang dimungkinkan terjadi di Pilkada Blora 2024. Pasalnya, di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya. Salah satunya, di pasal 54C Ayat (1) huruf a, mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Rincian bunyi pasal 54 C Ayat (1) huruf a, pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara Pemilu.
Di pasal 54 C Ayat (1) huruf b, bunyinya, terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan berakhirnya masa sampai pembukaan dengan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar. Atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Kemudian terdapat prasyarat lain, ketika parpol atau koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan yang awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara. Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.
Nantinya, proses pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dan yang lebih penting dan harus dipahami jika nantinya Pilkada Blora diikuti Calon Tunggal. Sesuai aturan, nantinya penyelenggara Pemilu dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dari data yang ada, fenomena Calon Tunggal sudah ada di Pilkada sebelumnya. Di Pilkada 2015, ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Jumlah ini meningkat saat Pilkada 2017, yakni ada sembilan calon tunggal. Lalu, di Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal. Dan kalau tidak salah pernah ada Pilkada di salah satu wilayah yang dimenangi oleh bumbung kosong. Ini barangkali dari salah satu perspektif, Pilkada Blora sangat seksi.
Pesan moral jika saja Pilkada Blora nantinya diikuti oleh Calon Tunggal. Sebuah filosofi Jawa, Menang Tanpo Ngasorake – Menang Tanpa Merendahkan – ini yang hendaknya dipegang teguh. Kurang lebih maknanya, kita bisa menjadi pemenang tanpa merendahkan siapa-siapa. Karena dengan pribadi baik yang kita punya, orang yang berhadapan dengan kita sudah merasa rendah diri tanpa kita rendahkan. Bukankah meski kita direndahkan orang tak bakalan menjadikan kita sampah – begitu juga sebaliknya, sanjungan orang tidak lantas membuat kita terbang tinggi ke langit.
Filosofi berikutnya, Sugih Tanpo Bondho. Bahwa sejatinya kekayaan yang paling berharga bukan harta benda, melainkan kaya hati dan pikiran merupakan kekayaan yang lebih berharga. Karena sejatinya, yang penting kita tetap menjaganya adalah kekayaan yang diwariskan dalam diri kita dari lahir, yakni Kaya Hati dan Pikiran.
Kemudian Digdoyo Tanpo Aji – dengan hati dan pikiran baik, secara tidak langsung membentuk perilaku yang baik demi kemajuan dan kemakmuran Blora. Dari sinilah sejatinya orang lain akan menghargai dan segan dengan kita walau kita tak punya kelebihan (aji-aji ).
Berikut filosofi Ngluruk Tanpo Bolo. Dimaksudkan melawan diri sendiri dan hawa nafsu. Karena memang untuk melawan diri sendiri tidak dibutuhkan siapa-siapa. Sebisa apapun kita dibantu kawan, tapi kalau diri kita menolak itu tidak ada artinya. Sehingga sejatinya hanya kita yang bisa melawan diri kita sendiri. (dinukil dari berbagai sumber)