Mulai pecah kongsi, ribut-ribut soal SE dan rencana keluarganya untuk ikut ambil bagian di pesta demokrasi yang rencananya akan dihelat 23 September 2020 tersebut.
Terkait pecah kongsi, Kokok, panggilan akrab Djoko Nugroho mengatakan, sejak awal memang dirinya mempersilahkan Arief Rohman (Wakil Bupati) untuk maju dan penginnya berpasangan dengan Judhan (anak sulung Kokok).
”Waktu itu Judhan menyatakan tidak siap, namun demikian saya masih berharap suatu saat nanti mau,” beber Kokok.
Tidak Siap
Hanya saja, dalam perjalanan Judhan tetap tidak siap. ”Karena memang tidak mau, terus bagaimana lagi ? Saya tidak akan memaksa. Yang namanya jadi pemimpin itu juga bakat-bakatan.”
Soal SE yang sempat muncul dua kali, SE pertama yang menyebutkan keharusan BPD harus ijin atasan saat mendaftar jadi calon PPK. Disusul SE berikutnya, menyebutkan larangan anggota BPD dan perangkat desa untuk mendaftar PPK. Panjang lebar Kokok menjelaskan persoalan ini.
Menurutnya, sebelum ada SE, pihaknya sempat menggelar rapat yang dihadiri oleh semua Camat. Dan atasan masukan para camat, titik yang rawan petugas Pemilu ada di perangkat dan beberapa unsur lainnya. Hingga akhirnya muncul SE.