Minggu, Bawaslu Blora Bersihkan Seluruh APK

oleh -1023 Dilihat
oleh
Foto : dok. Bawaslu Blora

” MENYUSUL habisnya masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada Blora 2020, Bawaslu Kabupaten Blora akan menertibkan dan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu(6/12/2020)…

BLORA, topdetiknews.com  –  Menyusul habisnya masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada Blora 2020, Bawaslu Kabupaten Blora akan menertibkan dan membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu(6/12/2020).

Menurut Sugie Rusyono, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, pembersihan APK dilaksanakan karena habisnya masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora. “Sesuai dengan tahapan Minggu  adalah waktu berakhirnya kampanye, sehingga mulai Minggu hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh berkampanye,” paparnya  Sugie yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora itu.

Baca Juga :  Ini Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020

Diketahui,  ketentuan penertiban dan pembersihan APK di pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan paling lambat adalah 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Sebelum pembersihan APK Pilkada, Bawaslu Kabupaten Blora telah mendorong KPU Blora untuk berkoordinasi dan menghimbau semua pasangan calon untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri.

Direncanakan penertiban dan pembersihan APK dilaksanakan Bawaslu Blora secara serentak. Diawali apel pagi bersama jajaran KPU, Satpol PP Kabupaten dan Satlantas Polres Blora di Kantor Bawaslu Blora.

Setelah itu Bawaslu Blora melakukan patroli pengawasan masa tenang di malam harinya. Adapun masa tenang sendiri dimulai tanggal 6 sd 8 Desember 2020.

“Kami mulai penertiban dan pembersihan APK di pagi hari. Sementara malamnya kita juga akan patroli untuk memastikan semua APK di Blora sudah bersih,” imbuh Sugie. *)

Penulis : Bagas Pratama
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.