Oleh : Daryanto
” KENAPA pertanyaan tendensius tentang dana Rp 122 M itu itu saya katakan cenderung fitnah, ternyata setelah dilakukan cek and ricek, proyeksi kenaikan APBD Perubahan Kabupaten Blora tahun 2023 sebesar Rp 122.578.180.733, 50 persen diantaranya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Blora. Besarannya mencapai Rp 63 Miliar. ”
ADA yang menarik dari statemen Bupati Arief Rohman di acara Nglebur Bersholawat dalam rangka tasyakuran HUT Kemerdekaan RI ke -78 – ‘’Warga Nglebur, Bleboh dan Janjang ganjarane akeh, diparingi kekuatan kesabaran menunggu pembangunan jalan. Sedangkan saya nggeh dosane kalong, soale setiap hari dirasani – Pak Bupatine sapa iki kok dalane rusak ora dibangun-bangun.’’
Itu yang membuat saya iri, karena sejatinya tidak di lingkup Nglebur, Bleboh dan Janjang, Mas Arief, panggilan akrab Bupati Blora, Arief Rohman, selaku kepala pemerintahan di Kabupaten Blora saat ini sering mendapat fitnah dan dirasani. Mulai fitnah kenaikan APBD Perubahan sejumlah Rp 122 Miliar, termasuk SILPA APBD.
Sungguh membuat iri, karena fitnah-fitnah itu saya yakin akan menjadi ganjaran bagi orang nomor satu di Blora saat ini. Soal kenaikan APBD Perubahan tahun 2023 saja misalnya, sempat disebarkan fitnah yang luar biasa tentang akan digunakan apa dana sebesar itu ?
Diketahui, APBD Perubahan Kabupaten Blora tahun 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp 122.578.180.733. Sebelum perubahan RP 2.380.183.806.000,-. Setelah perubahan Rp 2.502.761.986.733.
Kenaikan anggaran tersebut bersumber dari pendapatan daerah berupa PAD (pendapatan asli daerah) setelah perubahan bertambah Rp 10.187.524.000,-Pendapatan transfer bertambah Rp 66.434.879.000,-. Selain itu, kenaikan anggaran ini berasal dari pendapatan yang sah lainnya.
Kenapa pertanyaan tendensius tentang dana Rp 122 M itu itu saya katakan cenderung fitnah, ternyata setelah dilakukan cek and ricek, proyeksi kenaikan APBD Perubahan Kabupaten Blora tahun 2023 sebesar Rp 122.578.180.733, 50 persen diantaranya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Blora. Besarannya mencapai Rp 63 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum. Membenarkan, dari angka Rp 122 Miliar itu, Rp 63 Miliar untuk membayar gaji P3K pengadaan tahun 2021.
Jelasnya, dari angka Rp 122 M itu harus disisihkan Rp 63 M untuk membayar P3K pengadaan tahun 2021. Selain itu untuk anggaran wajib untuk Pilkada – dimana minimal harus menyediakan wajib 40 persen dana dari pengajuan Bawaslu dan KPU, dimana angkanya Rp 20 Miliar.
Yang agak membuat melongo, kalau selama ini ada yang menyoroti SILPA di Blora ratusan Miliar rupiah, kenapa untuk membangun jalan harus hutang dan lain-lain ? Ternyata angka SILPA dan pengertian dari SILPA itu tidaklah demikian. Busyet, baru tahu, ternyata ada dua jenis SILPA, yakni SILPA bebas dan SILPA mengikat.
Paling sederhana untuk dijabarkan tentang SILPA mengikat itu, dimana ada di dua RSU di Blora, RSU Cepu dan Puskesmas, tidak bisa digunakan untuk belanja umum, kecuali untuk kegiatan di rumah sakit dan Puskesmas yang bersangkutan.
Sesuai audit BPK, Silpa yang benar-benar bebas di Blora adalah sekitar Rp 34 Miliar. Dimana uang inipun akan digunakan sejumlah kegiatan yang benar-benar skala prioritas di tahun 2023.
Kalau ada yang mengatakan SILPA di Blora ratusan Miliar rupiah dan diasumsikan berarti kegiatan yang ada di sejumlah OPD tidak maksimal, sama sekali tidak benar.
Kalau bicara SILPA, benar memang angkanya Rp 100 Miliar lebih, hanya SILPA itu sebagian besar merupakan SILPA mengikat, diantaranya SILPA BLUD yang ada di dua RSU yang ada di Blora dan Puskesmas, dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan di luar RSU dan Puskesmas bersangkutan. Datanya, tercantum untuk SILPA BLUD RSU Blora 25 Miliar, di RSU Cepu Rp 19 Miliar.
Termasuk SILPA mengikat lainnya berasal dari DAK, DBHCHT juga tidak bisa digunakan untuk kegiatan pemerintahan umum. Sekali lagi SILPA yang benar-benar bebas di Blora angkanya hanya sekitar Rp 34 Miliar.
Untuk itu, sekedar mengingatkan aau menyarankan, menghina atau memfitnah orang adalah sebuah perbuatan tercela, dan Allah tidak menyukai hal tersebut. Karena biasanya, orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong.
Selamat untuk pemangku pemerintahan di Blora saat ini, sejatinya orang yang mendapat hinaan atau cacian tidak melakukan balasan mencela orang yang menghina dirinya itu, justru akan mendapatkan pahala.
Untuk itu, janganlah bersedih apabila ada seseorang atau kelompok yang dengan sengaja menghina dan merendahkan. Karena, sebenarnya orang tersebut sedang memberikan hadiah kepada kita.
Orang yang menghina itu sesungguhnya Ia sedang memberikan kebaikannya (pahalanya) kepada kita. Allah menghapus dosa-dosa kita dari celaan yang kita dapatkan. Dengan kata lain, apabila kita sedang dihina atau direndahkan orang lain, maka Allah akan memberikan kita pahala apabila kita bersabar.
Menyitir dari statemen sejumlah orang pandai, apabila sampai kepadamu perkataan dari saudaramu (berupa celaan) yang menyakitimu, maka janganlah engkau risau. Seandainya perkataan itu benar, maka itu adalah hukuman bagimu yang disegerakan (daripada mendapat hukuman di akhirat). Dan seandainya perkataan itu tidak benar, maka itu akan menjadi pahala bagimu tanpa harus berbuat baik. Semoga ***