Menjelang hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 (NATARU), Polsek Kradenan yang dinahkodai oleh Kapolsek Kradenan yakni Iptu Umbaran Wibowo S.H, melakukan operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/ minuman beralkohol ditiga Desa wilayah kepemimpinannya.
Blora, topdetiknews.com – Menjelang Nataru, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) kradenan menggelar operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/ minuman beralkohol.
Razia yang dilakukan Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 20.00 Wib hingga minggu Dini hari ini, petugas berhasil mengamankan beberapa botol arak tradisional dengan ukuran 1,5 Liter per botol.
Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa warung dan kios yang dicurigai menjual miras terlarang. Setidaknya razia di dilakukan di 3 Desa di wilayah kecamatan Kradenan yakni Wilayah Medalem, Sumber dan Bapangan.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo S.H, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan menggelar operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Razia ini kami gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023,” jelasnya,
Ia juga mengaku selain razia miras, Polsek Kradenan juga terus meningkatkan intensitas patroli di desa desa dan perbatasan wilayah, agar nanti saat NATARU situasi Kondusif.
“Karena wilayah Kecamatan Kradenan ini berbatasan dengan wilayah Jawa Timur, kami juga terus lakukan patroli hingga perbatasan wilayah, ” terangnya.
Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar melakukan kegiatan apapun dengan disertai mengkonsumsi miras saat libur Nataru nanti.
“Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun, dengan dibarengi mengkonsumsi minuman keras,” katanya,
“Kami juga telah memberi imbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak kejahatan, ” tambahnya
“Dan mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kradenan,” pungkasnya.