Mengulik Romantisme Surat Pramoedya ke Anaknya

oleh
oleh
Mengulik Romantisme Surat Pramoedya ke Anaknya
Bupati & Wabup

” DITANYA tentang bagaimana perasaannya saat membaca surat dari Pram, Astuti, salah satu putri Pramoedya Ananta Toer, menyatakan tentu sangat sedih. ”Sedih … sangat sedih,” ujarnya. Dia hanya sedikit menggambarkan bagaimana begitu senangnya Pram saat menerima surat balasan dari surat itu. ”Dia itu sangat senang kalau menerima surat balasan dari kami,” tambah Astuti. ”

SIAPA sangka ada romantisme-romantisme jejak Pramoedya Ananta Toer semasa hidupnya. Disela-sela hiruk pikuk kick off Festival Blora “Se-Abad Pram” oleh Menteri Kebudayaan Republik RI, Fadli Zon, Kamis (6/2/25) lalu.

Yuyut, salah satu sahabat karib Astuti, salah satu putri Pram dan ikut hadir di acara, sempat membisiki Suara Merdeka, ”kalau ingin tampil beda, coba tanyakan soal surat dari Pram, waktu itu ada di Pulau Buru, yang ditujukan kepadanya. Tanyakan saja bagaimana perasaannya,” ungkap Yuyut.

Soalnya, lanjut Yuyut, dengar-dengar dia ( Astuti) termasuk salah satu putri kesayangannya. Dan soal bagaimana perasaannya saat menerima surat dari Pram, selama ini belum pernah diungkap di media lho,” tambahnya.

Sontak muncul keinginan begitu kuat untuk terus mendekat ke Astuti dimana saat acara kick off menjadi magnet banyak orang, sebagian ada yang ingin sekedar foto bersama, sebagian lagi sekedar ingin berdiskusi.

Hal itu yang membuat tak banyak untuk bisa mengorek tentang perasaan Astuti atas surat dari Pram kepada dirinya, yang termuat dalam buku karya Pramoedya : ” Nyanyi Sunyi Seorang Bisu “.

Bupati Blora

Ditanya tentang bagaimana perasaannya saat membaca surat dari Pram, Astuti menyatakan tentu sangat sedih. ”Sedih … sangat sedih,” ujarnya.

Dia hanya sedikit menggambarkan bagaimana begitu senangnya Pram saat menerima surat balasan dari surat itu. ”Dia itu sangat senang kalau menerima surat balasan dari kami,” tambah Astuti.

Astuti juga menampik bahwa dirinya adalah putra kesayangan dari Pram. ”Ah tidak, soalnya Pram itu sayang pada semua anak-anaknya. Kalau teringat bagaimana perasaan saya saat membaca surat dari Pram, sedih sekali dan pasti dan tentu kami menangis,” tutup Astuti.

Diketahui, “Nyanyian Sunyi Seorang Bisu” bisa dikatakan merupakan salah satu karya non fiksi fenomenal dari Sang Pramoedya Ananta Toer. Buku ini merupakan kumpulan memoar Pramoedya ketika berada di Pulau Buru, Maluku.

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Bupati Arief, Demi Blora Jadi Sentra Peternakan Sapi Berkualitas di Indonesia

Romantisme Jalan

Adalah Gatot Pranoto, sosok salah seorang tokoh di Blora kepada Suara Merdeka menyatakan, soal rencana ada penamaan salah satu ruas jalan di Blora hanyalah sebuah romantisme. ”Soal penamaan jalan itu hanya romantisme Mas,” ujar pendiri dan pengelola Museum Mahameru Blora.

Agak dalam untuk memaknai ungkapan Gatot Pranoto, soal penamaan salah satu ruas jalan di Blora sebagai Jalan Pramoedya Ananta Toer. ”Hanya romantisme,” pungkas Gatot tanpa menjelaskan apa arti romantisme itu.

Terkait usulan penamaan jalan Pramoedya, yang rencananya bertempat di jalan baru sebelah Utara Kantor Kecamatan Blora, masuk wilayah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Pemkab Blora, pada intinya menampung semua aspirasi atau usulan masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintahan yang responsif.

Bupati Blora, Dr. H Arief Rohman menyatakan, akan mencari regulasi, apakah dalam bentuk Perda, Perbup untuk penamaan jalan tersebut. Pasalnya, jika langsung dinamakan, dikhawatirkan nanti ada yang menanyakan, apa dasar hukumnya.

”Kami akan membuat regulasi untuk penamaan jalan itu. Alternatifnya akan study tiru ke beberapa daerah yang telah mempunyai Perda atau Perbup untuk penamaan jalan,” ungkap Arief.

Pemkab akan melakukan beberapa langkah. Ada dua dasar hukum akan digunakan, yakni PP No. 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi dan Peraturan Badan Informasi Geospasial RI No. 6 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.

Berdasarkan dasar hukum itu, Pemkab mencatat ada 3 poin penting terkait usulan penamaan jalan Pramoedya. Masing-masing, proses usulan kemudian proses tindak lanjut dari usulan tersebut.

Yaitu, melakukan pendataan dan penelaahan serta pengusulan nama jalan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Langkah terakhir, proses peresmian nama jalan yang diusulkan.

Terkait usulan penamaan jalan Pramoedya tersebut, Pemkab Blora berencana untuk melaksanakan pendataan dan penelaahan. Salah satunya, akan menggandeng pihak terkait sesuai diamanatkan dalam PP No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi, Bab 3 (tiga) pasal 5 (lima) dimana Penyelenggara Nama Rupabumi yaitu Badan (dalam hal ini Badan Geospasial RI; Kementerian / Lembaga; Pemerintah Provnsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Ini Beberapa Peristiwa Pelaksanaan Haji Disaat Wabah Menular Yang Menimbulkan Korban Puluhan Ribu Jamaah Haji

Selain itu Pemkab akan menerima masukan-masukkan dari semua unsur masyarakat terkait dengan penamaan jalan. Jalan tersebut yang merupakan jalan baru dan belum bernama.

Pemkab juga akan berpijak pada pasal 12 ayat 1 (satu) PP No. 2 Tahun 2021, yaitu mengenai Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama.

Berikut urut-urutan teknis Penelaahan Nama Rupa Bumi dalam rangka proses pemberian nama jalan Pramoedya Ananta Toer, yang mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2021 tentang Penamaan Rupabumi.

Langkah awal, untuk pengusulan nama jalan, bisa dari masyarakat, Pemda atau lembaga yang mempunyai nilai sejarah, budaya sosial yang kuat.

Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Penelaahan Nama Rupa Bumi seperti keterkaitan dan kesesuaian sejarah, aspek budaya dan sosial, keunikan dan tidak adanya kesamaan dalam satu wilayah.

Berikut akan dilakukan konsultasi publik berupa sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat bilamana ada masukan. Dan, bila kajian selesai dan disetujui maka dilakukan penetapan nama jalan oleh Pemerintah Daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.

Nama resmi jalan tersebut akan masuk di dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI) yaitu daftar resmi rupa bumi nasional milik Badan Geospasial (BIG). Untuk peresmiannya, dengan pemasangan papan nama jalan resmi untuk digunakan dalam sistem administrasi, peta dan dokumen resmi lainnya. ***

Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.