Akan Tancap
Sambil tancap gas ke tugas pengawasan terkait Pilkada serentak yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19, diputuskan akan dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Lulus mengkaji tentang putusan DKPP.
Menurutnya dari sejumlah aduan dan dalil yang diajukan oleh pengadu, hanya satu saja yang dianggap memenuhi oleh DKPP. Yakni soal 2 orang pendaftar yang lolos administrasi.
”Dan itu pun dengan itikad baik Bawaslu Blora telah memutus saat proses atau tahapan wawancara. Untuk dalil yang lain yang ada 6 poin tidak bisa dibuktikan alias Jawaban Bawaslu dianggap meyakinkan,” jelas Lulus Mariyonan.
Dia menambahkan, apapun yang sudah diputuskan DKPP pihaknya sangat menghormati. Justru saat ini terkait tugas pengawasan, Bawaslu Blora akan segera melangkah untuk mengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
”Kami sedang melakukan pemetaan, apakah karena suatu alasan ada Panwascam atau PKD yang mengundurkan diri saat Pandemi ini. Jika memang ada tentu kami akan mempersiapkan PAW-nya.” pungkas Lulus. *)
Penulis : Bayu
Editor : Daryanto