Kemudian, Kamis (30/01/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Prawito terbangun, dan ternyata AS sudah tidak ada di rumahnya. Setelah dicek, ternyata Motor Vario dan sebuah HP merk Oppo A3S, berikut uang tunai Rp 200 ribu telah raib. Muncul dugaan motor, HP berikut uang dicuri AS.
Lapor
Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Kradenan, dan sejumlah petugas Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolsek AKP Sugiharto, dalam penyelidikan terpantau tersangka sempat berada di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Hanya saja saat dilakukan pengejaran, tersangka sudah meninggalkan Kabupaten Gresik. Hingga akhirnya As berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Temon, Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karena pelaku masih berusia di bawah umur, untuk selanjutnya proses penyidikan diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blora. (Bagas/B10/red)