Begitu ditangkap di depan warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur, dengan disaksikan warga sekitar saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti obat daftar G berlogo “Y”. Dan saat diintrogasi tersangka mengaku “barang-barang” itu miliknya.
Saat itu juga, keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Blora, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya satu butir pil berlogo “Y yang dibungkus plastik klip warna bening. 54 butir pil atau tablet berlogo “Y”, yang dibungkus menjadi lima bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Divo.
Barang bukti lainnya, uang tunai sejumlah Rp. 20.000, satu potong celana pendek warna hitam berlogo “MADBALL”, uang tunai sejumlah Rp. 580.000, sebuah HP merek MI, warna biru kombinasi putih, beserta SIM Card (05/red)