Seorang tersangka lagi, adalah, Hariono (22), warga Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora. Untuk tersangka ini diduga sebagai kurir. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang masuk kategori pengedar obat daftar G, jenis Double Y. ”Memang benar, dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif.”
Laporan Warga
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar dan kurir pil obat daftar G yang berlogo “Y” itu, berawal adanya laporan dari masyarakat.
Laporan masuk pada hari Jumat (14/02/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi jual beli obat daftar G yang berlogo “Y”, di warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur.
Begitu menerima laporan, Kasat Narkoba Soeparlan segera menerjunkan,
sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Sabtu (16/02) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.