Reporter : Bagas. W
LAPORAN masuk pada hari Jumat (14/02/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi jual beli obat daftar G yang berlogo “Y”, di warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur. Begitu menerima laporan, Kasat Narkoba Soeparlan segera menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Sabtu (16/02) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
BLORA,topdetiknews.com – Memprihatinkan, diduga kuat obat daftar G jenis double Y beredar di Blora. Sebuah peringatan bagi para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya dengan ketat, supaya jangan sampai terjerumus menggunakan obat-obatan tersebut.
Beruntung, pengedar berikut kurir obat yang mestinya untuk obat untuk orang gila itu, berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Blora, Sabtu(15/02/2020), sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya dibekuk di seputaran lapangan Kridosono, sebelah pojok Timur, turut Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk petugas itu, masing-masing, Dhenady Augusta, alias Angelo, (23), warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota. Diduga untuk tersangka yang tamatan SMP ini sebagai bandar.