BLORA, topdetiknews.com – Warga Blora dan sekitarnya dua hari belakangan ini digemparkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang wanita, SU (35), di sebuah hotel yang terletak di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Blora. Dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk tersangka pembunuhnya.
Peristiwa pembunuhan diketahui Selasa (17/01/2023) dini hari sekitar pukul 03.00. Dan tak butuh waktu lama, jajaran Polres Blora berhasil membekuk pelaku, JU, di areal persawahan, ikut wilayah Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora Kota, Rabu (18/01/2023).
Untuk saat ini, pelaku berinisial JU dengan ciri-ciri berambut panjang dan badan bertato tersebut sudah diamankan di Mapolres Blora dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan tersebut. Tersangka diketahui warga Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.
” Iya sudah kami tangkap. Pelaku merupakan warga Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, dan saat ini sudah kita amankan,” ungkap AKP Supriyono, Rabu (18/01/2023).
AKP Supriyono menjelaskan pelaku ditangkap ketika berupaya melarikan diri. Dari keterangan sejumlah saksi dan masyarakat, kami melakukan penangkapan pelaku Rabu (18/01/202 pagi sekitar pukul 07.30 WIB di area persawahan dekat sungai di wilayah Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan layanan, tetapi diduga karena merasa tidak puas, pelaku membunuh korban.
Sekedar diketahui, korban yang berinisial SU beralamat di Jalan Gunung Slamet, Lorong 1 Nomor 16, RT 02 RW 01 Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.