Membunuh di Blora Dibekuk di Bojonegoro

oleh -570 Dilihat
oleh
BARANG BUKTI : Saat menggelar konferensi pers, Jumat (4/3/2022), Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH tunjukan barang bukti dari ungkap kasus pembunuhan di sawah, ikut wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora, yang terjadi Rabu (16/2/2022) lalu.

” DIDUGA melakukan pembunuhan di Blora, N yang warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap petugas gabungan Selasa (22/2/2022) lalu, saat berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. ”

BLORA, topdetiknews.com   –  Tim gabungan yang terdiri dari  Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu dan Tim Resmob Polda Jawa Tengah menangkap N, seorang warga Pacitan, Jawa Timur yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sudar, warga Kedungtuban, Blora.

N yang warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur itu, ditangkap petugas gabungan Selasa (22/2/2022) lalu, saat berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat menggelar konferensi pers Jumat (4/2/2022) Kapolres Blora,  AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH mengemukakan, kasus pembunuhan itu diketahui,  berawal dari laporan warga Rabu (16/2/2022) lalu.

Dikatakan, waktu itu Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah, ikut wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora.

Baca Juga :  Kerugian Capai Rp 350 Juta, 3 Rumah Warga Jimbung (Blora) Dilalap Jago Merah

Petugas segera turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP,  dan diketahui korban adalah Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

“ Polsek Cepu segera menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang,’’ jelas Kapolres AKBP Aan.

Kronologis Penangkapan

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan,  polisi akhirnya menyusun strategi penangkapan terhadap pelaku. Berawal, Selasa (22/2/2022),Tim Gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo,  Bojonegoro.

Selanjutnya  Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bersamaan dengan itu Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak- kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku.  “Termasuk sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol,” beber Kapolres Blora.

Baca Juga :  Hanya Butuh 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri

Dijelaskan, untuk barang bukti Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku, sempat  dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.