Polres Blora tetapkan ibu bayi, Siti Ngatiyah (38), warga Desa Botoreco, Kunduram sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan kasusnya.
BLORA, topdetiknews.com – Masih ingat dengan kasus penemuan mayat bayi di kolong dipan (tempat tidur -Red), di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora, Senin (03/02/2020) lalu ?
Polres Blora akhirnya menetapkan ibu bayi, Siti Ngatiyah (38), sebagai tersangka. Sasat ini dia ditahan, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan kasusnya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo,SH,M.H, membenarkan penetapan ibu bayi tersebut. ”Benar, dan saat ini kami masih mendalami adanya keterkaitan dengan orang lain atau tidak,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Siti Ngatiyah (38), seorang janda warga Dusun Nguter, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, diduga tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dikolong tempat tidur yang ada di rumah pelaku. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.