” MENURUT Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui sekretaris Dinas, Susi Widyorini, S.E., M.M, untuk jenis Pajak Hotel, dari target Rp 780.000.000, realisasinya mencapai Rp 792.615.598 atau 101,62 %. ”
BLORA, topdetiknews.com – Memasuki Triwulan III, realisasi 4 pos penerimaan pajak di Kabupaten Blora melampaui target yang ditetapkan. Masing-masing untuk pos pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak hotel.
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui sekretaris Dinas, Susi Widyorini, S.E., M.M, untuk jenis Pajak Hotel, dari target Rp 780.000.000, realisasinya mencapai Rp 792.615.598 atau 101,62 %.
Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp 3.110.000.000, realisasinya mencapai Rp 3.512.960.726 atau 112,96 %. Berikut Pajak Hiburan, dari target Rp 240.000.000, realisasinya Rp 335.228.493 atau 139,68 %. Untuk jenis pajak Parkir, dari target Rp 250.000.000, realisasinya Rp 304.263.665 atau 121,71 %.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mensosialisasikan Pajak Restoran 10 Persen di tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak restoran.
Hasilnya luar biasa, pendapatan pajak jenis ini di tahun 2022 melebihi target. Yaitu dari target Rp 3,6 Miliar terealisasi Rp 4.459.009.526. Atau sebesar 123.86 persen.
Untuk tahun 2023 ini, di Triwulan III juga sudah melampaui target. Dimungkinkan masih berpotensi untuk naik. ***
Reporter : Muji
Editor : Daryanto