Terekam CCTV
Tak perlu waktu lama petugas Unit Reskrim Polsek Ngawen untuk menangkapnya, menyusul semua aksinya terekam CCTV yang ada di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Rabu (27/05/2020) pukul 14.00 WIB saat berada di rumahnya.
Ditambakah Kapolsek Ngawen, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Aris diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus, sebuah perusahaan jasa pengisian ATM. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakan untuk berbuat jahat.”
“Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh anggota kami, terungkap tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan. Dia di PHK pada bulan April lalu,” Jelas Kapolsek Iptu Sunarto. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto