” Pasca kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Wonorejo, Kecamatan Cepu terkait penyelesaian sengketa tanah pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Senin pagi (10/10/2022), Pemkab Blora langsung melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah. Rapat dipimpin Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda itu berlangsung di ruang pertemuan Setda Blora. “
BLORA, topdetiknews.com – Pasca kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Wonorejo, Kecamatan Cepu terkait penyelesaian sengketa tanah pada Sabtu (8/10/2022) lalu, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tersebut.
Agar komprehensif, proses pembentukan kajian hukum tersebut akan melibatkan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan kedepan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022), membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu, bersama Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada.
Tindak lanjutnya, Senin pagi (10/10/2022), Pemkab Blora langsung melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Jawa Tengah. Rapat dipimpin Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda itu berlangsung di ruang pertemuan Setda Blora.
Turut hadir secara luring Kepala Kantor ATR BPN Blora, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, OPD terkait, Camat Cepu, hingga Lurah Cepu, Karangboyo, dan Ngelo. Sedangkan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama terhubung secara daring melalui sambungan zoom meeting.
Tim Kajian
Dalam rapat tersebut, jajaran Pemkab Blora dan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, setuju untuk segera membentuk tim kajian hukum agar bisa melakukan koordinasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan kedepan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Dikemukakan Bupati Arief Rohman, usai kunjungan Menteri ATR BPN Sabtu lalu sudah banyak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaiannya. Sehingga dirinya merasa perlu segera dilakukan rakor bersama tersebut.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng. Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” ucap Bupati.
Ditandaskan, secepatnya Pemkab Blora akan mengikuti rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK dan aparat penegak hukum. ‘’Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis (13/10) di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Prinsip, lebih cepat lebih baik,” tandas Bupati.
Adapun peserta rapat yang akan diundang, adalah KPK, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, BPK RI Perwakilan Jateng, BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora dan OPD terkait.
Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telpon Pak Dirjen dahulu. Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan, untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi. Maturnuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” ucap Dwi Purnama.
Menurut Dwi Purnama, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN. Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun.
Mulai Senin (10/10), Camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran kedepannya. Jangan sampai ada penambahan baru. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto