Penulis : Muji
Editor : Daryanto
” KURANG dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk 6 pelaku perampokan sadis yang beraksi di rumah Watini, warga Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora Kota, Jumat (13/11/2020) dini hari lalu…”
BLORA, topdetiknews.com – Tidak butuh waktu lama, yakni kurang dari 48 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk 6 pelaku perampokan sadis yang beraksi di rumah Watini, warga Kelurahan Sonorejo Kecamatan Blora Kota, Jumat (13/11/2020) dini hari lalu.
Ke enam tersangka yang semuanya warga luar Blora itu dibekuk di wilayah Kuningan, Jawa Barat, Minggu (15/11/2020). Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora, Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa.
Sebanyak enak 6 perampok itu, masing-masing, Rosid Anwar (23), warga Desa Bumi Mulyo RT 01/I, Kecamatan Batangan, Pati, Muhaimin (30), warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, Wahyu Heri (33), warga Coban Blimbing RT 05 RW 03, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, Khoirul Anam (30), Pasuruan (Jatim), Slamet (37), warga Pasedan RT 03 RW, Rembang. Dan Rusiwan (36), warga Dukuh Gunung Wetan, Desa Bulean RT 01 RW 01, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Blora AKBP, Ferry Irawan,SIK,M.Hum, melalui Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH dengan didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH dan Kasat Sabhara, Iptu Isnaeni,SH,MH saat konferensi pers di halaman belakang Polres Blora , Selasa (17/11/2020), menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Setiyanto menguraikan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian perampokan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu tersangka Rosid Anwar yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. ‘’Warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati kami amankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang,’ jelasnya.
“Minggu (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan,” tambah Kasatreskrim Setiyanto.
Dijelaskan, saat penangkapan, sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan di Kuningan, pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri. ‘’Mereka kita sergap saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.’’
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, sebuah mobil Honda Freed warna putih, uang tunai diduga hasil tindak pidana tersebut Rp 4.500.000, 3 buah perhiasan gelang emas, sebuah perhiasan cincin, satu pasang perhiasan anting, sebuah jam tangan warna kuning coklat, tujuh buah HP berbagai merk dan tipe, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kasatreskrim Setiyanto, setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka para pelaku perampokan itu adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi.
Sadis
Sebagaimana diketahui, Jumat (13/11/2020) lalu warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah digemparkan dengan kejadian perampokan sadis yang terjadi di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora. Dimana rumah salah satu warga yang bernama Watini disatroni oleh 6 perampok yang beraksi dengan senjata tajam.
Keenam pelaku perampokan tergolong sadis, karena nekat mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam di leher korban, bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban.
Korban beserta suami dan anaknya disekap di kamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga. Dalam kejadian tersebut komplotan perampok berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp.5.000.000, 1 unit HandPhone merk VIVO S 1, serta 1 unit HandPhone merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000. *)