BLORA, Topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora telah menerima surat tindak lanjut dari KPU Blora terkait saran perbaikan pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Disampaikan oleh Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, pihaknya menerima surat tindak lanjut dari KPU pada Senin (29/8).
“Tadi kami menerima surat dari KPU, ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang kami berikan hari Kamis, 25 Agustus 2022 atas adanya temuan kegandaan kepengurusan parpol.” Urai Lulus.
Dijelaskan olehnya, selain berkaitan kegandaan kepengurusan parpol, pihaknya juga mengirimkan data beberapa pihak yang dilarang oleh Undang-Undang tercantum sebagai pengurus/anggota parpol dalam Sipol KPU.
“Temuan selain kegandaan kepengurusan parpol, kami sampaikan juga adanya PNS, kemudian staf Bawaslu Blora (penyelenggara) tercantum dalam Sipol KPU sebagai anggota parpol. Serta pendamping desa menjadi pengurus parpol.”Jelas Lulus.
Diketahui sesuai Peraturan KPU (4/2022) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD, menjadi salah satu fokus kami dalam pengawasan adalah pelibatan anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades dan jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
Bawaslu Kabupaten Blora mengimbau parpol segera memperbaiki data dalam Sipol dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang Undang-Undang.
“Penting memastikan pihak-pihak yang dilarang untuk tidak terlibat. Perubahan jadwal perbaikan dokumen (administrasi) hingga tanggal 3 September kami harap dapat dimaksimalkan parpol.” Tutup Lulus.