KPU Siap Terima Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

oleh -191 Dilihat
Ucapan pelantikan Dewan

Blora, Topdetiknews.com – Memasuki hari pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan, KPU Blora sudah membuat Pengumuman dengan Nomor : 278/Pl.02.2-Pu/3316/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024 pada Sabtu (24/8/2024).

Bersama Bawaslu Blora, Ketua KPU bersama Anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, dan Anggota KPU Blora, Noorman Pramono, Divisi Rendatin Heni Rina Minarti melakukan konferensi pers menyatakan siap menerima pendaftaran bakal paslon.

Bupati Blora

“Kami menyatakan Siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ungkap Widi Nurintan Ary Kurnianto.

Dijelaskannya, KPU melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024.

Baca Juga :  Dinsos P3A Blora Memotivasi Perempuan di Pedesaan Untuk Berwiraswasta Dalam Rangka Ketahanan Keluarga

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” jelas Widi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin menambahkan, selain bakal paslon memenuhi persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

“KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera No.11 Blora atau dapat menghubungi nomor Helpdesk : 081226206579, 081279245975, 081225577667,” tambah Ahmad Solikin.

Baca Juga :  Bupati dan Kabareskrim Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Blora

Untuk diketahui, waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Blora Jl. Halmahera No. 11, Blora.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.