Diketahui, kabar santer bahwa Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020. Bahkan ada yang menyebut hari pasaran pelaksanaan Pilkada itu hari Rabu Wage.
Ditunda
Seperti diberitakan, DPR sepakat usulan penundaan pilkada serentak 2020. Ini merupakan hasil rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/03/2020). “Sepakat pilkada ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin (30/03/2020).
Adapun penundaan pelaksanaan pilkada itu meliputi tahapan pilkada serentak 2020. Baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan. Termasuk tahapan pemungutan suara.
Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, dia mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. “Nanti akan diputuskan oleh KPU, pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” tambahnya.
Arwani menambahkan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk perppu. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Yaqut Cholil Qoumas. “Mekanismenya (penundaan) akan menggunakan perppu,” ucap Yaqut.
Yaqut menilai penundaan paling logis dilakukan hingga tahun depan. “Antara bulan Juni-September (2021), tergantung perkembangan penanganan wabah Covid-19,” katanya. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto