BLORA, topdetiknews.com – Beberapa waktu lalu sempat viral terkait KPPS yang dilantik ternyata bagian dari pengurus partai, dengan berbagai kajian Bawaslu langsung surati KPU terkait temuan tersebut.
Dampak ditemukannya KPPS yang merupakan pengurus partai politik beberapa waktu yang lalu, telah direspon KPU dengan pemberhentian tetap.
KPU juga melakukan kajian tersendiri dan segera merekomendasikan ke PPK untuk diteruskan ke PPS segera mengganti KPPS yang terdeteksi pengurus Partai Politik itu.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim membenarkan jika setelah ada laporan dan penelitian yang bersangkutan kemudian diberhentikan.
“Mereka sudah kami berhentikan dan kami ganti. Mekanisme ini ditingkat PPS,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengapresiasi pada KPU Blora atas penggantian yang dilakukan.
“Surat jawaban dari KPU sudah kami terima, sudah diberhentikan, PPK dan PPS juga sudah diberikan teguran oleh teman-teman KPU. Kami apresiasi respon cepatnya,” ungkap Andyka.
Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menguraikan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan lima penanganan pelanggaran.
“Ada lima kasus kami tangani, 1 dihentikan, 4 lainnya kami teruskan. Kaitan yang KPPS. Terakhir kemarin surat dari KPU kami terima,” ungkapnya.