Korupsi saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

oleh -2960 Dilihat
oleh
Ilustrasi : Istimewa

‘’JANGAN sampai ada duplikasi dan jangan sampai ada anggaran fiktif. Pasalnya, di dalam undang-undang pidana korupsi apabila sampai ada penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadi bencana maka ancaman pidana lebih berat sampai pada pidana mati.’’

BOYOLALI – Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ismaya Hera Wardanie mengingatkan di dalam undang-undang pidana korupsi apabila ada penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi pada saat terjadi bencana maka ancaman pidana lebih berat sampai pada pidana mati.

‘’Karena itulah, maka kami akan memastikan pelaksanaan refocusing dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,’’ tegas Ismayausai meneken kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara kedua Pemkab dan Kejari.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspadai DB dan Leptospirosis

Setelah diteken Bupati Boyolali, Seno Samodro, dokumen MoU disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono.

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Boyolali bersinergi turut melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi wabah Covid-19. Salah satunya dengan pemusatan kembali atau refocusing anggaran penanggulangan wabah tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.