Korupsi saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

oleh -3136 Dilihat
oleh
Ilustrasi : Istimewa

Dasar Pendampingan

Kejari mengungkapkan MoU tersebut akan mendasari kegiatan pendampingan khususnya dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan refocusing anggaran. Terlebih kegiatan ini dilakukan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan pandemik Covid-19.

‘’Dengan pendampingan itu kami berharap proses refocusing dan pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum,’’ ujar Ismaya.

Ismaya mengatakan dalam situasi serbasulit, saat ini, pihaknya berupaya untuk tetap mengawasi proses pengadaan barang dan pengalokasian anggaran untuk penanggulangan Covid-19 berjalan, dan tetap terlaksana dengan tertib.

Pihaknya juga memperbolehkan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan dalam situasi yang dihadapi. Namun diskresi juga harus dilaksanakan apabila memang benar-benar ketentuan atau peraturan tidak ada yang mengaturnya. ‘’Apabila dilaksakan diskresi, juga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang induk.’’

Baca Juga :  Datangi BBPJN Sampaikan Usulan Inpres Jalan 2024 Untuk Blora

Dengan adanya refocusing ini pihaknya berharap tidak ada penyelewengan anggaran hingga ada kasus dupikasi dan data fiktif. Mengingat program dan kegiatan juga dilakukan oleh Pemerintah di tingkat Provinsi dan di tingkat Kementerian atau Lembaga di pusat.

‘’Jangan sampai ada duplikasi dan jangan sampai ada anggaran fiktif. Pasalnya, di dalam undang-undang pidana korupsi apabila sampai ada penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadi bencana maka ancaman pidana lebih berat sampai pada pidana mati.’’ – red

  • Artikel ini sudah pernah terbit di suaramerdeka.com

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.