Komisioner Bawaslu Blora Lolos Dari Sanksi DKPP

oleh -567 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, ST

” LIMA anggota Komisioner Bawaslu Blora, lolos dari sangsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Kelima anggota Bawaslu Blora itu diadukan oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati…….”

BLORA, topdetiknews.com  – Sebanyak lima anggota Komisioner Bawaslu Blora, lolos dari sangsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Kelima anggota Bawaslu Blora itu diadukan oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati.

Dalam pengaduannya, Mulyowati memberikan kuasa kepada Advokat Pujianto yang berkantor  di Komplek GOR Mustika Blok Barat No. 3.

Lima anggota Bawaslu Blora dimaksud adalah, Lulus Mariyonan (Ketua merangkap anggota), Sugie Rusyono, Anny Aisyah, Ahmad Rozak, Andyka Fuad Ibrahim, masing-masing selaku anggota Bawaslu Blora.

Lolosnya  5 anggota Bawaslu Blora dari sanksi DKPP itu diketahui berdasarkan putusan  nomor  26 – PKE – DKPP/1/2021 yang diketuai oleh Muhammad dengan anggota  Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiarti. Dengan sekretaris persidangan pengganti, Andre Saputra.

Putusan tertanggal 3 Maret 2021 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (10/32021).

Diketahui, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, “lolos” dari sanksi  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran ASN di Pilkada Blora.

Melalui surat Nomor : B- 4OWKASN/12/2020, tertanggal 14 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora di Blora, Jawa Tengah, disebutnya, keduanya, baik   Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Kembali Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil Terbersih

Surat dari KASN ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI, Bupati Blora, dan Bawaslu Jawa Tengah.

Dalam surat disebutkan, sesuai laporan Nomor: 002/Bawaslu Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020, perihal penerusan rekomendasi dan kajian dugaan pelanggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil kajian laporan dan penelusuran data serta informasi oleh KASN, Dra. Mulyowati, M.M tidak hadir secara langsung saat pembagian bantuan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan aktivitas atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.

Demikian juga, Budiman, S.STP selaku Camat Randublatung, Kabupaten Blora mendampingi dalam kapasitas selaku pimpinan kecamatan yang mendampingi Bupati saat kunjungan pembagian dan tidak ada Bukti bahwa camat melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. Atau tidak ada bukti ikut membagikan atau memerintahkan membagikan a!at peraga kampanye. Selain itu, setelah dilakukan penelusuran data dan informasi terkait unggahan kegiatan dimaksud telah dihapus.

Dalam putusan DKPP disebutkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa, komisioner Bawaslu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk itu  menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik para komisioner Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, teradu II Sugie Rusyono, Teradu III Anny Aisyah, Teradu IV Ahmad Rozak, Teradu V Andyka Fuad Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Blora terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Baca Juga :  Alhamdulilah, 321 Warga Dua Kelurahan Terima BST Berikut Beras Dari Bulog

Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Humas Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim ketika dikonfirmasi menyatakan, Bawaslu Blora sudah terima surat putusan dari DKPP itu terkait aduan dari  Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati. ‘’Kami sudah terima surat dari DKPP pada hari Rabu (10/3/2021) via online,’’ jelasnya.

Sementara itu  Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati, belum berhasil dikonfirmasi. Chat WA nya ketika dihubungi tidak sedang aktif, sementara saat di SMS juga belum membalas. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.