Ketua DPRD:  “ Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD”

oleh -3267 Dilihat
HM Dasum, SE, MMA menyaksikan Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, Tanda tangan.

DPRD BLORA

Bupati menyerahkan buku LKPJ Bupati Blora akhir tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum, SE, MMA.

Ketua DPRD Blora menyampaikan bahwa kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Disampaikannya, bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD dan dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ yang diserahkan kepada DPRD tersebut. Selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah” terangnya

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan PMI Untuk Korban Kebakaran

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Blora, Sekda Blora, anggota DPRD Blora, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.