Blora, topdetiknews.com – Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, MMA mendukung dan mengapresiasi positif pelaksanaan gerakan dua hari Jateng di Rumah saja secara serentak pada Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2021 sebagaimana yang diprogramkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Sebaiknya memang kita dukung. Kepada semua komponen masyarkat, kita ajak supaya mengikuti upaya pemerintah dalam mencegah persebaran virus corona, khususnya di Blora,” kata Ketua DPRD Blora, Rabu (3/2/2021) malam.
HM Dasum mengingatkan kepada warga masyarakat di seluruh kabupaten Blora agar tidak lengah dan terus menaati protokol kesehatan.
“Gerakan dua hari Jateng di Rumah Saja untuk kabupaten Blora sudah ada ketentuan dari Pemkab Blora. Ikuti, dukung dan laksanakan. Mari kita giatkan terus Jogo Tonggo, saling membantu dan gotong royong di masa pandemi,” tambahnya.
Ia menyebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 yang dikeluarkan dan ditandangani Bupati Blora, maka harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.
“Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial,” ucapnya.
Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melaksanakan rapat koordinasi (rakor) gerakan Jateng di Rumah Saja dipimpin Bupati Blora Blora Djoko Nugroho didampingi Fokpominda Blora bertempat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Rabu (3/2/2021) siang.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dari hasil rakor itu dituangkan dalam SE Bupati Blora bahwa dalam dua hari itu dilakukan penutupan Car Free Day. Pembatasan jam operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian pembatasan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pembatasan jam operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikutnya, penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Selanjutnya, pembatasan terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Dalam SE Bupati juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Blora.
Sementara itu dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di kabupaten Blora oleg petugas gabungan TNI Polri, Subdenpom, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub dan BPBD Blora serta Satgas COVID-19 baik di kecamatan, kelurahan dan desa.