” DENGAN purna tugasnya Kepala Diknas, Aunur Rofiq, SE., M.Si, per 1 September 2023, semakin bertambah pula pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Blora yang kosong. Sebelumnya, beberapa pejabat di Blora juga purna tugas di tahun 2023 ini. Diantaranya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Drs. Purwanto, MM, Kepala Dinsos P3A, Indah Purwaningsih, drh.R. Gundala Wejasena, MP. ”
BLORA, topdetiknews.com – Lagi, satu pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Blora purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq, SE., M.Si. Dengan demikian semakin bertambah pula kepala OPD di Pemkab Blora yang kosong.
Sebelumnya, Kepala DP4 Kabupaten Blora, drh.R. Gundala Wejasena, MP, Juga purna tugas di bulan Juni 2023 lalu.
Dengan purna tugasnya Aunur Rofiq itu, semakin bertambah pula pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Blora yang kosong.
Tercatat, beberapa pejabat yang purna tugas di tahun 2023 ini, diantaranya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Drs. Purwanto, MM, Kepala Dinsos P3A, Indah Purwaningsih dan Gundala Wejasena, MP. Juga Kepala Dinporabudpar, Drs Kunto Aji.
Berikut kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora yang kosong dan saat ini diampu oleh Plt, diantaranya Dinsos P3A, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, DP4, Inspektorat, Diknas dan Dinporabudpar.
Diperoleh informasi, jika tidak ingin kepala OPD itu kosong hingga 2025 nanti, Pemkab Blora, dalam hal ini Bupati, harus mengisi dengan pejabat definitif paling lambat Desember tahun 2023 ini.
Hal itu disebabkan adanya aturan, seperti saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu. Dimana Mendagri mengeluarkan SE dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.
Termasuk adanya aturan, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri. ***
Reporter : Muji Anggoro
Editor : Daryanto