* Akui Beraksi di 11 Lokasi (Jateng dan Jatim)
” KENA batunya, Dua residivis asal Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur ini, masing-masing Junaidi dan Dimas Bayu Rahman Christanto, kena batunya saat “operasional” di wilayah hukum Polres Blora. Keduanya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora….”
BLORA, topdetiknews.com – Dua residivis asal Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur ini, masing-masing Junaidi dan Dimas Bayu Rahman Christanto, kena batunya saat “operasional” di wilayah hukum Polres Blora. Keduanya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
Junaidi dan Bayu yang dalam pemeriksaan mengaku sebelum ditangkap petugas telah beraksi melakukan pencurian di 11 lokasi (Jateng dan Jatim), dibekuk polisi saat berada di rumah kostnya, di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepekan yang lalu.
Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, penangkapan terhadap dua residivis yang pernah Lapas Medaeng, Surabaya, itu berawal adanya laporan dari korban Ahmad Faim, (43), warga Cepu, Sabtu (10/7/2021) yang rumahnya di Megalrejo, Kelurahan Balun, dibobol orang.
Korban saat pulang dari toko, mendapati pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada. Dan diketahui pintu samping terbuka, dan saat korban masuk ke dalam rumah mendapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Sementara itu diketahui lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak-acakan.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas murni berbentuk koin, kalung emas berbentuk pipih dengan Bandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 telah lenyap. Termasuk sebuah jam tangan pria merk alexandre christie warna hitam variasi kuning dan sebuah Handphone merk OPPO juga ikut raib. Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.800.000
Penyelidikan
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH berikut anggota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah linggis, sebuah Kunci L, Tas, sebuah sepeda motor Suzuki Satria, jam tangan pria merk alexandre christie, satu unit Hp merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan Hp merk xiaomi Redmi type 9A warna biru Dalam pemeriksaan terungkap, kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya.
Keduanya juga mengaku telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP masing-masing di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Blora sendiri telah beraksi di 6 TKP, Bojonegoro di Tiga TKP dan di Gresik beraksi di 2 TKP. *)