Kemenag Tak Persoalkan Guru Non Sertifikasi Jadi Pengawas Pemilu

oleh -484 Dilihat
oleh
Illustrasi/dok

MENURUT Ka Sub Bag TU Kantor Kemenag Blora, H.M Fatah, guru yang belum memiliki sertifikasi berarti belum mendapatkan apapun. Sehingga dengan ikut berpartisipasi mensukseskan Pilkada di Blora nantinya bisa berimbang dengan apa yang didapatkan para guru non sertifikasi tersebut.

BLORA, topdetiknews.com – Kepala Kantor Kemenag (Kementrian Agama) Blora, melalui Kasubbag Tata Usaha setempat, H.M. Fatah menyatakan, guru dibawah naungan Kemenag dan belum sertifikasi diperbolehkan untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa yang digelar Bawaslu Blora dengan sejumlah jajaran OPD di Blora.

”Bagi kami silahkan saja (guru) untuk menjadi Pengawas Pemilu selama guru tersebut belum mempunyai sertifikasi,” ungkapnya di rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Selasa (11/2).

Baca Juga :  Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Bawaslu Blora

Menurut H.M Fatah, guru yang belum memiliki sertifikasi berarti belum mendapatkan apapun. Sehingga dengan ikut berpartisipasi mensukseskan Pilkada di Blora nantinya bisa berimbang dengan apa yang didapatkan para guru non sertifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Blora akan merekrut 295 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Menurut Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, pendaftarannya akan dimulai tanggal 16 Februari 2020 mendatang di Panwaslu Kecamatan masing–masing.

Sebagai langkah awal untuk rekrutmen tersebut, Bawaslu Blora menggelar rapat koordinasi dengan beberapa jajaran OPD di kantor Bawaslu setempat, Selasa (11/2/2020). (Alman/C45-red)

Tinggalkan Balasan