Seperti minggu lalu melihat Rawan Hoaks serta Pelanggaran, Bawaslu Gandeng Kominfo dan Pegiat Medsos. Dan hari ini Kembali Bawaslu ajak Influencer untuk antisipasi Hoax di Kabupaten Blora. Dengan mengundang nara sumber akademisi, Dzikrina Aqsha Mahardika, menyampaikan strategi Komunikasi politik melalui media sosial, Rabu, (20/12/23)
BLORA, Topdetiknews.com – Rapat koordinasi (rakor) gugus tugas pengawasan konten internet dengan mengusung teman “Pengawasan Konten Internet pada Pemilu 2024 tanpa Hoaks, Isu Sara dan Black Campaign.” Rakor ini, Bawaslu melibatkan beberapa awak media dan pegiat media sosial di kabupaten Blora, Rabu (20/12/2023).
Menurut, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, penyelenggaraan rakor, untuk membangun sinergi antara Bawaslu dengan media untuk memperluas cakupan pengawasan, utamanya konten internet.
“Maraknya kampanye di media social, harus kita pastikan metode yang diijinkan oleh Peratuan KPU dan Peraturan Bawaslu serta UU tentang Pemilu dan berlaku sesuai di ketentuan tersebut. Kalau teman-teman wartawan menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu bisa melaporkan kepada untuk ditindak-lanjuti,” kata Andyka.
Andyka,mengakui terjadi perubahan pola kampanye oleh peserta pemilu yang kini lebih mengedepankan media sosial, yang mana penggunaan media internet sangat masif karena kemudahan fasilitas menggunakan media sosial di internet.
“Adanya perubahan pola kampanye ini, kami juga berharap sinergitas Bawaslu dengan instansi terkait, teman media, influencer dapat berjalan dengan lebih baik sehingga pada ujungnya akan mampu mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Blora yang Luber, Jurdil, berkualitas dan bermartabat,” jelas Andyka.
Sedangkan Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ahmad Mustain mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai pengawasan internet tanpa hoaks, politisasi sara dan black campaign upaya pencegahan dalam menjaga kondusitiftas di dunia media sosial.
Mustain menjelaskan, beberapa hal strategi yang perlu dilakukan untuk pencegahan pelanggaran konten. Diantaranta, melakukan identifikasi akun dan atau konten yang melanggar di media sosial di wilayah sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
“Karena itu, masyarakat kami imbau untuk lebih jernih dalam memilah informasi. Jangan ikut-ikutan menyebarkan konten yang terindikasi hoaks atau berita bohong,” ujar Mustain.
Sehingga, terang Mustain, perlu adanya edukasi literasi kepemiluan, baik secara online maupun ofline. Mempublikasikan saluran resmi aduan hoaks Pemilu Tahn 2024. Hotline Bawaslu aduan hoaks dengan nomor 0811 9810 123 atau nomor resmi aduan hoaks Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berikutnya, melalui email medsos@bawaslu.go.id atau email resmi aduan hoaks Bawaslu Kabupaten/Kota. Media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota. Laman Aduan pada portal https.//jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan/. Posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mustain juga menerangkan ciri-ciri konten hoaks antara lain, konten cenderung memerangkap pembacanya dengan cara memancing rasa benci, takut dan senang.
“Judul konten biasanya menggunakan judul bombastis, bahkan tidak berkaitan dengan isi. Konten berasal dai sumber yang tidak bisa dipercaya. Informasi mustahil, tidak dapat dipercaya,” ungkap Mustain.
Selain itu juga dijelaskan terkait penanganan konten hoaks Pemilu atas hasil pengawasan konten internet dengan mengacu berbagai langkah dan kajian berdasarkan UU ITE yang berlaku
Sedangkan Ketua Devisi Penelitian dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Dzikrina Aqsha Mahardika, menyampaikan strategi Komunikasi politik melalui media sosial, diantaranya dengan menggandeng influencer untuk membuat konten politik. Memunculkan new naration yang unik dan belum pernah digunakan politisi lainnya, Audio visual yang menarik mata para netizen. Memperhatikan etika politik media agar tidak melanggar UU ITE.
Sementara itu dari Kasubsi Penmas Si Humas Polres Blora Aipda Arip Nirwanto, menyampaikan materi tentang penegakan hukum (Gakkum) tentang tidak pidana Siber dalam Pemilu 2023.
“Dasar hukum UU No.8 tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.19 Tahgun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik,” jelas Nirwanto