” DALAM proses penyidikan kasus pembunuhan di Cepu, Blora, dimana mayatnya ditemukan di persawahan turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepu, melaksanakan rekonstruksi, Selasa, (08/03/2022). “
BLORA, topdetiknews.com – Masih ingat kasus pembunuhan di Cepu, yang mayatnya ditemukan di persawahan turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora, Rabu (16/2/2022) lalu ? Dimana pelakunya berhasil dibekuk petugas gabungan Selasa (22/2/2022), saat berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam proses penyidikan, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepu, melaksanakan rekonstruksi, Selasa, (08/03/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,SH,MH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno, serta Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora Bagus,SH.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan itu adalah N, sementara korban adalah Sudar (39). Untuk latar belakangnya, diduga tersangka sakit hati gegara ditagih utang di depan pacarnya.
Jenazah korban ditemukan di area persawahan di kawasan Nglebok, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Dalam penyelidikan, diketahui ditemukan jejak darah pada kepala diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Gambaran Nyata
Saat rekonstruksi, Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana,SH menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara nyata dan untuk mendapatkan kejelasan kejadian yang telah terjadi,” jelas Kapolsek AKP Agus Budiana.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan per adegan langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, yakni di wilayah persawahan turut Kelurahan Balun Kecamatan Cepu. Dalam rekonstruksi diperagakan 11 adegan. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto