KASN Rekomendasikan Agar Oknum Kalur di Blora Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang

oleh -649 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan

” KASN akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur di Kecamatan Blora Kota sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Rekomendasi itu berkaitan dengan atas dugaanpelanggaran netralitas ASN di Pilkada Blora 2020...

BLORA topdetiknews.com – Ini rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang oknum kepala kelurahan di Blora, Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di kabupaten setempat.

Yakni melalui surat bernomor R -3334 /KASN/11/2020, tertanggal 4 November 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, KASN menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Blora dan penelusuran data serta informasi KASN maka terbukti oknum Kalur tersebut terbukti telah melakukan perbuatan
melanggar netralitas ASN.

Untuk itu KASN merekomendasikan kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur tersebut sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, ketika dikonfirmasi menyatakan Bawaslu Blora apresiasi atas sanksi terhadap oknum Lurah di Kecamatan Blora dari KASN tersebut.

Menurutnya, semoga hal itu menjadi early warning bagi semua ASN di Kabupaten Blora untuk dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Blora 2020. ”KASN sangat serius terhadap netralitas Pilkada 2020, Bawaslu sangat apresiasi ini. Harapannya pelanggaran netralitas ini adalah yang terakhir, namun bila masih ada ASN yang berpolitik praktis, Bawaslu Blora tidak segan untuk menindak tegas pelakunya,” tandas Lulus.

Baca Juga :  Keduwung

Ditanya tentang jenis hukuman disiplin sedang dimaksud, menurut Lulus, jenis hukuman disiplin sedang tersebut sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Segera Dilaksanakan

Masih dalam konteks surat rekomendasi dari KASN, di nomor 5 disebutkan bahwa KASN mengharapkan agar rekomendasi itu dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjut nya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut maka data pelanggaran ASN dimaksud akan dimasukan dalam aplikasi Detik Dispen, dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud serta untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses
mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.

Baca Juga :  Atas Nama Kemanusiaan, Empat Polisi Blora Donor Plasma

Sementara itu di nomor 7 dari rekomendasi KASN, disebutkan, berdasarkan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana pasal 32 ayat (3) KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sangsi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang undangan. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.