Kapolres Aan : Jangan Main-Main Dengan Miras

oleh -1813 Dilihat
oleh
AKBP. Aan Hardiansyah,SH,MH

‘ MENINDAKLANJUTI kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa, Polres Blora telah melakukan razia miras. Tanggal 22 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras. Barang bukti yang disita sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka. “

BLORA, topdetiknews.com – Kapolres Blora, AKBP. Aan Hardiansyah,SH,MH, wanti-wanti kepada masyarakat jangan main main dengan miras dan narkoba. “Hindari miras dan narkoba karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tandasnya, Senin (24/1/2022).

Dikemukakan, menindaklanjuti kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa, Polres Blora telah melakukan razia miras. Tanggal 22 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras.

Barang bukti yang disita sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.

Diketahui, diduga akan edarkan miras, yakni kedapatan membawa 35 Jerigen berisi 735 Liter Miras jenis Arak, dua pria asal Rembang dicokok petugas Satresnarkoba Polres Blora, Sabtu (22/1/2022), sekitar pukul 16.30 WIB

Baca Juga :  Ungkap 3 Kasus Narkotika, Polisi Blora Sita  14,92 Gram Sabu-Sabu

Dua pemuda yang mengendarai Mitsubishi L300 warna hitam untuk mengangkut miras itu, ditangkap polisi jalan raya Blora – Purwodadi, turut tanah Desa Maguan, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan, Blora.

Mereka masing-masing, Ani Prasetyo (43) dan Sak Hadi (52), keduanya adalah warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Tak tanggung tanggung, barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Sat Resnarkoba Blora dalam penangkapan itu, sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter minuman beralkohol jenis arak Jawa/arak polos.

Kapolres Blora AKBP, Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan, tersangka diamankan saat membawa 735 Liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Blora, Minggu, (23/01/2022).

Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Blora itu membeberkan, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Kena Batunya, 2 Residivis Asal Surabaya Ini Dicokok Polisi Saat Mencuri di Blora

Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.

“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasat Resnarkoba.

Kepada para orang tua, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, berpesan agar selalu memantau anak-anak mereka, sehingga tidak salah dalam pergaulan. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.