Kades Berwenang Penuh Dalam Pemilihan Perangkat Desa

oleh -908 Dilihat
Sejumlah Anggota DPRD Khususnya Komisi A DPRD Blora menerima Audensi dari Praja Kecamatan sekabupaten Blora dan salah satu LBH.

“Pengisian perangkat desa ini, kalau di telisik dari UU Desa dan Permendagri ini adalah kewenangan kepala desa. Pelaksanaan pengisian perangkat desa di dalam perbup sudah diberikan pilihan. Baik secara mandiri, melalui pihak ketiga atau melalui fasilitas pemerintah dan pembuatan perbup ini melindungi calon peserta lokal bukan membatasi…..”

BLORA,topdetiknews.com – Perihal Pengisian perangkat desa di kabupaten Blora sampai saat ini ternyata masih menyimpan misteri Terbukti, Hari ini sejumlah Ketua praja kecamatan sekabupaten dan ketua praja kabupaten beserta pihak lembaga Bantuan Hukum Sentra Mandiri masih melakukan audensi terkait pengisian perangkat dengan Komisi A DPRD yang membidangi.

Menurut lembaga Bantuan Hukum Sentra Mandiri yang  menyoroti terkait Peraturan Bupati No 36 Tahun 2020 yang dirasa kurang terbuka dicurigai menutup kesempatan peserta.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sentra Mandiri Siswanto menyampaikan, dalam perbup sudah 2 kali dirubah dari perbup 37 dirubah sekarang perbup 36 dan saya cenderung setuju dengan perbup 37 karena perbup 36 kurang pas dilaksanakan pada masa sekarang.

“Perbup 36 untuk di perhatikan adalah pasal 10, pasal 18, pasal 23, yang intinya menghambat para peserta pengisian perangkat desa, terkait skoring terhadap para calon peserta,” jelasnya saat malakukan audensi bersama Komisi A DPRD Blora besertaa Ketua Praja Kecamatan se-Kabupaten Blora di aula pertemuan Setwan Blora, Kamis (18/03/2021).

Baca Juga :  Tahun 2024, Blora Upayakan Naik Kelas Sebagai Kabupaten Layak Anak

Dalam Audensi terlihat kasubag Hukum, Slamet Setiyono mewakili Kepala bagian hukum pemerintah kabupaten Blora. Dalam Audensi tersebut Ia menyampaikan, pembuatan perbup ini sudah melalui tahapan tahapan yang sudah sesuai dengan regulasi dan menyerap aspirasi dari semua pihak.

“Pembuatan perbup tersebut, kita sudah melalui tahapan tahapan serta menyerap aspirasi dari semua pihak, bahkan membuat perbup tidak mudah harus melewati uji apakah tidak berantakan dengan regulasi diatas, melawan HAM, melanggar Hukum serta mendapatkan pengawasan dari semua pihak,” Katanya.

Selaku kasubag Hukum, Slamet Setiyono juga menayangkan apakah Ketua Lembaga Bantuan Hukum ini juga seorang advokat yang sudah masuk dalam daftar resmi dan menjabat Perangkat desa yang dilanjutkan dengan penjelasan terkait perbup bahwa perbup terkait pengisian perangkat ini pada dasarnya UU desa no 16 tahun 2014 ini kewenangan penuh kepala desa,

Sementara itu, Ketua Praja Kabupaten Blora Agung Heri Susanto sekaligus Kepala Desa (Kades) Sidorejo menyampaikan semua Kades sangat terbuka dengan kritik dan saran dari semua pihak.

Baca Juga :  Ketua Komisi D Masih Perjuangkan Terkait Dengan Sekolah Madrasah

Bahkan, kata Agung, kami juga ikut memperjuangkan apa yang menjadi keinginan perangkat desa contoh soal masa jabatan sampai ke Jakarta.

“Sebenarnya pengisian perangkat desa ini, kalau di telisik dari UU Desa dan Permendagri ini adalah kewenangan kepala desa. Pelaksanaan pengisian perangkat desa di dalam perbup sudah diberikan pilihan. Baik secara mandiri, melalui pihak ketiga atau melalui fasilitas pemerintah dan pembuatan perbup ini melindungi calon peserta lokal bukan membatasi,” Pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.