Kabag Protokol dan Camat Randublatung “Lolos” Dari Sanksi KASN

oleh -611 Dilihat
oleh
Andyka Fuad Ibrahim
  • Terkait Netralitas ASN di Pilkada Blora

” KABAR paling gres, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, “lolos” dari sanksi  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran ASN di Pilkada Blora…

BLORA, topdetiknews.com   –  Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, “lolos” dari sanksi  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran ASN di Pilkada Blora.

Melalui surat Nomor : B- 4OWKASN/12/2020, tertanggal 14 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora di Blora, Jawa Tengah, disebutnya, keduanya, baik   Dra. Mulyowati, M.M dan Camat Randublatung, Budiman, S.STP, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Surat dari KASN ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI, Bupati Blora, dan Bawaslu Jawa Tengah.

Baca Juga :  Nyalon Bupati, Arief Pamitan ke ASN Setda

Dalam surat disebutkan, sesuai laporan Nomor: 002/Bawaslu Prov.JT-04/PP.01.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020, perihal penerusan rekomendasi dan kajian dugaan Pelanggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, hasil kajian laporan dan penelusuran data serta informasi oleh KASN, Dra. Mulyowati, M.M tidak hadir secara langsung saat pembagian bantuan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan aktivitas atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.

Demikian juga, Budiman, S.STP selaku Camat Randublatung, Kabupaten Blora mendampingi dalam kapasitas selaku pimpinan kecamatan yang mendampingi Bupati saat kunjungan pembagian dan tidak ada Bukti bahwa camat melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. Atau tidak ada bukti ikut membagikan atau memerintahkan membagikan a!at peraga kampanye

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran data dan informasi terkait unggahan kegiatan dimaksud telah dihapus. Humas Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari KASN terkait pelaporan Dra. Mulyowati, M.M dan Budiman, S.STP, atas dugaan pelanggaran ASN di Pilkada sudah turun.  ‘’Hasilnya tidak terbukti,’’ jelasnya. *)

Penulis : Bagas Pratama
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.