Oleh : Daryanto
” HANYA, sekali sekedar hanya, jika PPP nantinya juga mendukung ASRI, dipastikan Pilkada Blora akan diikuti oleh calon tunggal. Sementara itu, jika PPP tidak mendukung ASRI, kemungkinan besar akan berkoalisi dengan PDIP untuk memunculkan calon,sehingga besar kemungkinan Pilkada Blora 2024 akan diikuti dua pasang calon. ”
PERPOLITIKAN di Blora masih terus dinamis jelang Pilkada November tahun ini. Banyak orang yang masih memperbincangkan kemungkinan akan diikuti calon tunggal, namun tidak sedikit yang menyebut bahwa Abunafi akan menjadi penantang Petahana. Kabar santer, Abunafi akan diusung PDIP dan PPP dan akan berpasangan dengan Andyka.
Melongok peta dukungan Parpol yang mempunyai kursi di DPRD, satu-satunya pasangan calon yang sudah muncul, Arief Rohman – Sri Setyorini (ASRI) telah mengantongi dukungan dari sebagian besar Parpol.
Yang paling baru Gerindra dan Demokrat telah resmi mengusung pasangan Arief Rohman – Sri Setyorini (ASRI). Dari catatan yang ada dan bocoran alus, tinggal dua parpol besar, yakni PDIP ( 8 kursi) dan PPP ( 3 kursi ) yang belum diketahui arahnya bakal mengusung pasangan siapa.
Rekomendasi dari Gerindra ( 5 kursi ) ke pasangan ASRI benar-benar membuat publik Blora banyak yang terhenyak. Pasalnya, sempat muncul wacana bahwa Gerindra Blora Not for Sale di Pilkada Blora 2024. Dengan rekom Gerindra itu, dukungan Parpol kepada ASRI hampir mencapai 50 persen dari total jumlah kursi DPRD yang ada di Kabupaten Blora ( 22 kursi ). Rinciannya, PKB 11, Nasdem 5, Perindo 1 dan Gerindra 5 kursi, serta PSI sebagai partai pendukung.
Menyusul Gerindra, pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri ) juga menerima surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk maju pada Pilkada Blora 2024 pada bulan November mendatang. Semakin mantap saja dukungan ke ASRI, dengan rekomendasi dari Demokrat yang mempunyai 3 kursi di DPRD Blora, total sudah 25 dari 45 kursi yang ada di DPRD Blora yang mendukung ASRI.
Jumlah itu akan terus bertambah, karena meski rekomendasi PKS ( 3 kursi) belum turun, namun prediksi kuat juga akan mendukung ASRI. Demikian juga Golkar ( 5 Kursi), info terakhir untuk tingkat DPD dan DPW usulan rekomnya ke DPP juga ke pasangan ASRI. Termasuk Hanura (1 kursi) usulan rekomendasi dari DPC ke DPD Jawa Tengah juga ke pasangan ASRI.
Dengan peta dukungan itu, hingga saat ini masih ada dua parpol besar ( PDIP dan PPP) yang sulit dibaca mau kemana di Pilkada Blora 2024. Kabar kuat, PDIP yang di Pileg kemarin mendapatkan 8 kursi akan all out mengusung calon sendiri, dengan syarat harus berkoalisi dengan parpol lain. Dan kabar santer akan berkoalisi dengan PPP (3 kursi) dan mengusung Abunafi – Andyka.
Hanya, sekali sekedar hanya, jika PPP nantinya juga mendukung ASRI, dipastikan Pilkada Blora akan diikuti oleh calon tunggal. Sementara itu, jika PPP tidak mendukung ASRI, kemungkinan besar akan berkoalisi dengan PDIP untuk memunculkan calon,sehingga besar kemungkinan Pilkada Blora 2024 akan diikuti dua pasang calon.
Calon Tunggal
Kandidat pasangan calon dimungkinkan melawan kotak kosong di Pilkada, tentu dengan kondisi tertentu. Diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot Menjadi UU.
Di pasal 54 C ayat 1 disebutkan, satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat.
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Ini bunyi pasal 5AC ayat 1 huruf a.
Selanjutnya dalam huruf b dijelaskan, satu paslon bisa terjadi jika terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Dalam huruf c dijelaskan, satu paslon bisa terjadi jika sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Dalam huruf b, dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Tertuang di huruf e, satu paslon bisa terjadi jika terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Bagaimana ketentuannya calon tunggal itu dinyatakan menang dalam Pilkada ? Satu paslon tersebut harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menang. Seperti diatur dalam Pasal 54 D, Paslon harus mendapatkan suara lebih dari 50%.
Di Pasal 54 D, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
Jika Pilkada diikuti Calon Tunggal ( Catung), sehingga musuhnya kotak kosong, kita akan membayangkan, bagaimana bentuk kampanyenya ? Apakah kampanye hanya diikuti oleh Paslon yang ada, atau mungkin akan dilakukan oleh orang atau kelompok orang untuk mengkampanyekan kotak kosong.
Dilansir infopublik.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan kelompok masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong pada pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon.
Menurut Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, keikutsertaan masyarakat bertujuan agar tercipta keadilan pada proses pilkada yang pesertanya calon tunggal.
Hadar menegaskan, ajakan oleh kelompok masyarakat tersebut bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi asal pada prosesnya tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak mengganggu hak orang lain. “Kalau orang-orang kemudian memutuskan ingin mengajak yang lain, meyakinkan untuk memilih kotak kosong tidak ada masalah. Yang penting tidak ada pemaksaan, ancaman, membayar, dan intimidasi,” ujarnya.
Diingatkan, bahwa ruang bagi kelompok masyarakat hanya sebatas itu, sebab regulasi belum mengatur untuk mereka bisa menggalang penolakan melalui kampanye besar-besaran. Pada Pilkada Serentak 2017, dari 101 daerah yang menetapkan pasangan calon, terdapat 10 daerah yang pesertanya calon tunggal. (Dari berbagai sumber)