” DALAM surat tertanggal 3 Februari 2021 bernomor 120/ 7 38/ OTDA, dan ditujukan kepada 32 Gubernur se Indonesia, perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, disebutkan, berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, ……
BLORA, topdetiknews.com – Ini surat Kemendagri terkait kemungkinan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Blora terpilih diundur. Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 bernomor 120/ 7 38/ OTDA, dan ditujukan kepada 32 Gubernur se Indonesia, perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, disebutkan, berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.
Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, Msi, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. *)