Ini Obat Racikan Tanpa Ijin Yang Diamakan Polisi Blora

oleh -922 Dilihat
oleh

TERNYATA banyak jenis obat racikan yang berhasil diamankan petugas Sat narkoba Polres Blora dari hasil penangkapan dua tersangka, Ulil Absor (32) dan Joko Susilo (45). Menurut Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan, barang bukti berupa obat racikan atau obat oplosan tanpa ijin yang berhasil diamankan jumlahnya ribuan.

BLORA, topdetiknews.com – Ternyata banyak jenis obat racikan yang berhasil diamankan petugas Sat narkoba Polres Blora dari hasil penangkapan dua tersangka, Ulil Absor (32) dan Joko Susilo (45).

Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora, amankan dua pria terduga pengedar obat racikan di wilayah Kabupaten Blora, Selasa (4/2/2020). Masing-masing Ulil Absor (32) dan Joko Susilo (45).

Ulil Absor adalah warga Dukuh Karangrowo Rt.06 Rw.VI, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngawen, sementara itu Joko Susilo, warga Dusun Tegalwarung Rt.01/Rw.II Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan, barang bukti berupa obat racikan atau obat oplosan tanpa ijin yang berhasil diamankan jumlahnya ribuan.

Baca Juga :  Atas Nama Kemanusiaan, Empat Polisi Blora Donor Plasma

Dari tersangka Ulil, obat yang berhasil diamankan, 560 sachet pil/tablet dan kapsul “special pil dengkul”, 230 sachet pil/tablet dan kapsul “special pil gigi gusi bengkak”, 200 sachet obat “pil alergi gatel”.

Selanjutnya 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500 mg, 30 Kapsul obat merk “Kalmicetine Chloramphenicol”, 100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 (tiga puluh) tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline 250.

Sementara itu dari tersangka Joko, polisi berhasil mengamankan 1 tas punggung warna kombinasi biru-kuning dan hitam yang berisikan 800 bungkus obat “spesial pil dengkul”, 200 bungkus obat “spesial pil gigi/gusi bengkak”, 400 bungkus obat “spesial alergi/gatal”, 1 kontak/box obat kuat pria dewasa madu lanang yang berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek yang berisikan 400 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan “SG”.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Sebut Bupati Blora Ksatria Daerah

Ditandaskan Kasat Narkoba Soeparlan, obat racikan tersebut membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya. Untuk itu warga masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi obat racikan yang tidak jelas dosisnya, karena akan merusak kesehatan. (Aan/C45/red)

Tinggalkan Balasan