Dijelaskan Khamdun, atas niatan itu KPU Blora memfasilitasi dengan memberi ruang untuk mengisi data dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Setiap saat terus dipantau bahkan dari KPU juga menyempatkan diri untuk mendatangi Poskonya.
Seiring dengan perjalanan waktu, sesuai regulasi KPU, pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 19 – nganti 23 Februari 2020.
Jika sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB tidak ada yang meyerahkan dukungan, sehingga dipastikan tidak akan ada calon perseorangan di Pilkada Blora.
Minggu (23/02/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dari jalur perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti datang ke KPU Blora.
Tidak menyerahkan syarat minimal dukungan, melainkan Paslon tersebut menyatakan mengundurkan diri dan batal menyerahkan syarat dukungan.
Suparno, perwakilan dari bakal paslon Suparmo dan Akhmad Suyuti mengatakan, timnya mendapatkan sekitar 40.000 -an dukungan, dan baru sekitar 23.296 yang ter-input di Silon (sistem Informasi Pencalonan) KPU.