Kronologi Mundurnya Calon Perseorangan di Pilkada Blora

oleh
oleh
Foto : dok. Bawaslu Blora
Bupati & Wabup

Reporter : Bagas Pradanto – Editor : Daryanto

MINGGU (23/02/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dari jalur perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti datang ke KPU Blora. Tidak menyerahkan syarat minimal dukungan, melainkan Paslon tersebut menyatakan mengundurkan diri dan batal menyerahkan syarat dukungan. Suparno, perwakilan dari bakal paslon Suparmo dan Akhmad Suyuti mengatakan, timnya mendapatkan sekitar 40.000 -an dukungan, dan baru sekitar 23.296 yang ter-input di Silon (sistem Informasi Pencalonan) KPU.

AKHIRNYA pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan di Pilkada Blora 2020, Suparmo-Akhmad Suyuti mengundurkan diri.

Bupati Blora

Datang ke KPU, Minggu ( 23/02/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kedatangannya tidak dalam rangka menyerahkan syarat dukungan, melainkan menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi jumlah minimal dukungan. Sehingga menyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga :  Jalani Tes Kesehatan, Arief Rohman Minta Doa Restu Hasilnya Sehat dan Layak Ikut Pilkada

Ketua KPU Blora, M Khamdun ketika dikonfirmasi menjelaskan soal kronologi mundurnya calon perseorangan di Pilkada Blora tersebut.

Dijelaskan, sekitar tiga bulan lalu, calon pasangan perseorangan, Suparmo-Akhmad Suyuti datang ke KPU dan dan menyatakan niatnya berkeinginan untuk maju melalui jalur perseorangan.

Tinggalkan Balasan