@ Pencuri Sepeda Onthel Yang Dibekuk di Kridosono
BLORA, topdetiknews.com – Pihak kepolisian Blora Kota terus mengembangkan kasus pencurian sepeda onthel yang terjadi di bilangan lapangan Kridosono dan seputar alun-alun Blora.
Untuk sementara Abdul Hamid (33) mengaku telah mencuri 20 sepeda onthel. ”Masih kita kembangkan kasusnya, untuk sementara tersangka mengaku telah mencuri 20 sepeda,” jelas Kapolsek Blora Kota, AKP Agus Budiana.
Sebagaimana diberitakan, “pentholan” pencuri sepeda, Abdul Hamid (33), warga Desa Wotbakah RT 02 RW 05, Kecamatan Japah, yang selama ini malang melintang di Blora Kota kena batunya.
Ia berhasil dibekuk petugas Polsek Blora Kota, Minggu (20/1/2020) pagi sekitar pukul 06.30 WIB ketika mencuri sepeda onthel di areal lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Blora Kota.
Nota Palsu
Dijelaskan Kapolsek Agus, pengakuan lain dari tersangka adalah, semua sepeda hasil curiannya dijual dengan menggunakan nota pembelian palsu.
Sementara itu, lanjut AKP Agus, dalam operasional tersangka Abdul Hamid melakukan observasi lapangan dengan pura-pura ikut olah raga lari di sekitar lokasi.
Untuk kronologi pengakuannya, Minggu (19/1/2020), sekitar pukul 06.30 WIB, saat sejumlah petugas Polsek Blora Kota melakukan patroli antisipasi kejahatan di sekitaran lapangan Kridosono, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan tengah mengambil sebuah sepeda angin yang terparkir tribun bagian Barat lapangan Kridosono Blora.
Melihat hal itu petugas langsung mengejar tersangka, dan sesampainya di sebuah lorong, belakang Swalayan Luwes, tersangka Abdul Hamid terjatuh, dan akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Dalam pemeriksaan, laki-laki tersebut telah melakukan pencurian sepeda onthel berturut-turut sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2019 sebanyak kurang lebih 20 kali. Untuk lokasi pencurian di seputaran Alun-alun Blora Kota dan lapangan Kridosono Blora. (Ari/C24-red)