HM Dasum: Nanti Desa Binaan Akan Diterapkan

oleh -602 Dilihat
Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, SE, MMA

BLORA, topdetiknews.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan menerapkan kebijakan internal partai untuk menentukan calon DPRD terpilih. Suara Terbanyak tidak serta merta menjadi yang terpilih.

Ketua DPC PDIP Blora, HM Dasum sekaligus ketua DPRD Blora menyebut kebijakan internal itu akan diterapkan lantaran sudah menjadi aturan partai.

PDIP sendiri akan menerapkan sistem zonasi. Yakni perolehan suara terbanyak caleg yang direkomendasikan untuk menjadi DPRD terpilih dihitung berdasarkan suara yang didapatkan diwilayah binaan yang telah dibagi dan disepakati.

“Nanti desa binaan akan diterapkan. Karena itu salah satu aturan partai,” imbuhnya, Rabu (13/3/2024).

Untuk merealisasikan hal tersebut, PDI P akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blora. Saat ini hal tersebut masih dalam proses.

“Ini kami masih komunikasi, Suratnya akan segera kami kirim,” tuturnya.

Tanggapan KPU

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto menjelaskan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten berdasarkan regulasi yang ada. Yakni lewat skema yang sudah tertuang di PKPU.

“Kami menggunakan acuan regulasi PKPU untuk penetapan calon terpilih,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Blora Ini Sebut Plantungan Sebagai Desa Miskin, Namun ...

Namun pihaknya sendiri tetap menunggu kepastian adanya kabar beredar jika ada parpol yang menerapkan kebijakan internal untuk penentuan calon DPRD terpilih.

Menurutnya, sejauh ini belum ada surat tertulis resmi dari parpol terkait hal tersebut.

“Bila parpol menerapkan hal itu dan punya mekanisme tersendiri, misal mereka mengajuakan calon yang hendak dilantik juga harus berdasarkan pertimbangan sesuai PKPU. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menambahkan jika maksud tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota tertuang dalam PKPU 6 tahun 2024. Tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.

Di antaranya calon yang terbukti masih berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali kota, kepala Desa atau Perangkat Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran PMK, Pemkab Blora Bentuk Satgas di Tingkat Kecamatan

”Berikutnya calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan atau calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.