Hitungan Jam, Polisi Ringkus Begal Mobil

oleh -676 Dilihat
oleh
BERI KETERANGAN : Kapolres Blora AKBP, Ferry Irawan,SIK,M.Hum, saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, terkait penangkapan seorang pelaku begal mobil, Rabu (11/11/2020).

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

” TIM Macan Polres Blora kembali tunjukan taringnya. Hanya hitungan jam, yakni tidak lebih dari 12 Jam, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersamaTim Buser Satreskrim (Macan) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria pelaku begal mobil di jalan Hayam Wuruk, Cepu..

BLORA, topdetiknews.com – Tim Macan Polres Blora kembali tunjukan taringnya. Hanya hitungan jam, yakni tidak lebih dari 12 Jam, Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Buser Satreskrim (Macan) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria pelaku begal mobil di jalan Hayam Wuruk, Cepu.

Tersangka begal mobil tersebut adalah Wiji Hafid Nur Sigap (22), warga Cepu yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebuah mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Selasa, (10/11/2020) dini hari sekira pukul 03.45 WIB.

Sementara Selasa hari itu juga yakni sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka Wiji berhasil dibekuk petugas di wilayah Stasiun Tobo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam serta satu unit Handphone merek Xiaomi.

Menurut Kapolres Blora AKBP, Ferry Irawan,SIK,M.Hum, saat menggelar konferensi pers dengan insan media di Mapolres Blora, Rabu, (11/11/2020). Dengan didampingi oleh Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana,SH serta Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH. Kapolres mengungkapkan, bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Fauzi, (17) seorang warga Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 03.45 WIB.

Kenalan di Medsos

Lagi-lagi gara-gara kenalan lewat Medsos FB berujung dengan tindak kriminalitas. Kepada petugas, demikian Kapolres Ferry, korban Ikhsan Fauzi mengaku bahwa dirinya telah janjian untuk bertemu dengan seseorang yang baru dikenalnya sebulan di media sosial Facebook yang mengaku bernama “Titin”, seorang wanita yang tinggal di Cepu.

Baca Juga :  Terus Dimatangkan Konsep Kawasan Cepu Raya

Diketahui, nama tersebut hanyalah nama samaran dari tersangka untuk mengelabui korban. “Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu, berbeda der, dengan menggunakan identitas wanita bernama Titin,” kata Kapolres Blora.

Korban bersama temannya berangkat dari Kebumen, Senin, (09/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB dengan menggunakan KBM Daihatsu Grand Max warna hitam yang disewa dari rental mobil dengan maksud untuk menjemput “Titin” yang ingin ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan.

Selasa, (10/11/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan temannya sampai di wilayah Kecamatan Padangan Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian sambil istirahat korban berkomunikasi dengan “Titin”, untuk share lokasi melalui WA, guna dijemput oleh korban.

Korban Ikhsan kemudian mencari “Titin” sesuai dengan lokasi yang sudah di share lokasinya melalui WA. Sementara temannya ditinggal di masjid Ad Dakwah di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Saat tiba di Jalan Hayam Wuruk Cepu, korban dihampiri oleh seorang lelaki yang tidak dikenal dan mengaku anak dari “Titin” yang akan mengantar ke rumah “Titin”. Tersangka Wiji kemudian masuk mobil kemudian naik di kursi tengah, sedangkan korban yang menyetir.

Sesampainya di TKP, korban disuruh berhenti dengan alasan menunggu “Titin”. Setelah mesin mobil dimatikan pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu besi dari arah belakang sebanyak 3 kali dan mengenai kepala korban. Selanjutnya, pelaku menodong korban menggunakan pisau.

Baca Juga :  Kapolsek Kota : Jangan Ada Lagi Perkelahian Antar Pelajar di Blora

Merasa pada posisi yang menakutkan korban pun nekat melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri. “Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka berhasil melarikan diri membawa mobil korban,” tandas Kapolres Ferry.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam tersangka berhasil ditangkap.

Yakni, sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil dibekuk beserta barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu Grand Max saat berada di Stasiun Tobo, Bojonegoro Jawa Timur. ”Diketahui, tersangka wiji adalah residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Bojonegoro,” pungkas Kapolres Blora.

Ditambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek berdarah yang cukup parah di kepala bagian belakang dan lecet di perut akibat terkena pisau. Sementara kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 77 juta. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.