” UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun 2021 telah ditetapkan. Berdasarkan UU HKPD yang baru itu, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH Migas sebesar 3 persen. Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si terus berjuang agar Blora bisa mencapat 2 persen dari angka 3 persen itu. “
BLORA||topdetiknews.com – Gas pol. Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., terus berjuang agar DBH Migas Blok Cepu yang diterima Blora bisa maksimal. Yakni, bisa di angka Rp 200 Miliar hingga Rp 300 Miliar.
Diketahui, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun 2021 telah ditetapkan. Berdasarkan UU HKPD yang baru itu, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Maret lalu, Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., gerak cepat. Orang nomor satu di Blora itu langsung menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dan, surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas-pun diserahkan..
Perlu terus dikawal. Untuk itu, Kamis (12/5/2022), Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, SH., M.Hum., Bupati melakukan diskusi dengan Dirjen Migas beserta jajarannya.
2 Persen
Dikemukakan Bupati Arief, dari hitung-hitungan angka 3 persen itu, Blora targetkan bisa mendapatkan 2 persen. Jika itu goal, angka DBH Migas yang diterima Blora bisa berkisar antara Rp 200 Miliar hingga Rp 300 Miliar. Sementara 1 persen lainnya dibagi sejumlah daerah perbatasan lainnya.
Di Dirjen Migas, Bupati Arief menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD.
“Saat bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, kami sampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,’’ jelas Bupati.
Dikemukakan, PP dan Permen tersebut akan menjadi dasar pembagian DBH Migas Blok Cepu. ‘’Doanya dari seluruh warga Blora, semoga usulan kami menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora.
Menurutnya, Blora memang harus bersyukur. Perjuangan untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai ada titik terang hasil. Menyusul lahirnya UU HKPD yang baru. UU tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP serta Permen nya.
Berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro). Yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
Jika melihat posisi di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu, yakni sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro, Jatim.
“Hemat kami, karena masuk WKP, porsi yang diperoleh Blora, dari 3 persen tersebut, lebih banyak dibanding dengan enam kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,” papar Bupati Blora.
Dijelaskan Bupati, formulasi pembagiannya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, dan itu yang disampaikan ke Dirjen Migas.
“Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen. Satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah,’’ jelas Arief Rohman.
Jika usulan itu disetujui, lanjutnya, diprediksi Blora akan dapat sekitar Rp 200 Miliar hingga Rp 300 Miliar. DBH itulah nanti akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak yang rusak.
Ditambahkan, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.
Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil, namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH -nya nol. “Sehingga kita sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora,” kata Bupati. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto