” ADANYA surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota rela menunda pernikahannya dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, ”
BLORA, topdetiknews.com – Yang ditunda atau tertunda di Blora gara-gara wabah Covid -19, ternyata tidak hanya sejumlah proyek pembangunan jalan saja. Melainkan, rencana nikah Kakek Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota ini, juga harus tertunda gara-gara wabah tersebut.
Diketahui, Mbah Hadi yang kelahiran Kudus tanggal 1 Juli 1921 itu, merencanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora itu tanggal 23 april 2020.
Hanya karena adanya surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Mbah Hadi harus rela menunda pernikahannya dengan Yami.
Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si, membenarkan jika ada salah satu warganya, yakni Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, harus rela menunda rencana pernikahannya itu.
”Ya memang benar, warga saya, Pak Sukirno yang rencananya akan melangsungkan pernikahannya tanggal 23 april 2020. Hanya saja karena berdasarkan surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, sehingga harus ditunda sampai batas yang belum bisa ditentukan,” jelas Kepala Kelurahan Kauman, Ukie.