Jangka waktu BGS, paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jangka waktu itu hanya berlaku untuk satu kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
Kepala Dinporabudpar Blora, H.Slamet Pamudji SH mengaku, sebentar lagi mau diadakan Beauty Contest terhadap dua paket pekerjaan itu. Pertama eks Sasana Bakhti dan eks Pasar Induk Blora.
”Kalau eks Pasar Induk ditawarkan bangunan hotel berbintang. Minimal bintang 3. Sementara eks Sasana Bakhti ditawarkan untuk bangunan bioskop. Panitia sudah siap. Tinggal pengumuman. Sehingga calon investor bisa tau kegiatan dan bisa ikut,”jelasnya.
Dia menambahkan, sistemnya menggunakan Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS). Artinya, Pemkab punya tanah, investor yang membangun. Investor menggunakn. Dalam periode tertentu, investor menyerahkan kembali ke Pemkab. Tapi setiap tahun mereka ada kontribusi tahunan kepada Pemkab. ”Beauty Contest ini sifatnya terbuka, siapapun boleh ikut,” ucapnya.
Menurut Mumuk, panggilan akrab Slamet Pamudji, dalam arahannya, Bupati Djoko Nugroho menekankan, bahwa intinya Pemkab membuat petarangan dulu. Telurnya nanti yang diambil kemudian. ”Sebisa mungkin, Pemkab memberikan seringan-ringannya kepada investor. Karena terkait tenaga kerjanya akan masuk semuanya,” tambahnya.
Transparan
Sementara itu, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi mengaku dalam Beauty Contest tersebut harus transparan. Dia tidak mau ada intervensi dari siapapun juga. Walaupun tidak ada uang APBD yang digelontorkan. Terpenting tidak boleh menyalahi aturan.