Dua Tersangka Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Diamankan Polres Blora

oleh
Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian. || Foto: Muji/topdetiknews.com

BLORA, Topdetiknews.comSatreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Dari delapan orang tersebut, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus saksi.

Dua tersangka yang diamankan adalah AK (24) dan ARAS (15), seorang remaja di bawah umur, keduanya warga Kecamatan Kedungtuban. Korban dalam insiden ini adalah Lamidi, warga Desa Kemantren.

Kronologi Kejadian

Didampingi Kasi Humas, AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, kejadian berlangsung pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Lamidi mendengar suara bising dari luar rumahnya. Ketika keluar, ia melihat sekelompok orang mengendarai motor sambil membuat keributan, melempar batu ke atap rumahnya, dan menyalakan kembang api yang diarahkan ke genteng rumah.

Baca Juga :  Sarjana Matematikane Po'o ?

Setelah situasi mereda, korban mengecek kerusakan dan menemukan tujuh genteng atapnya pecah. Selain itu, tiga batu ditemukan—satu di dalam rumah dan dua lainnya di atas atap. Tak terima dengan tindakan tersebut, Lamidi melaporkan kejadian ini ke Polres Blora.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Empat batu dengan berbagai ukuran
  • Satu sepeda motor Honda Vario putih
  • Pecahan genteng

“Dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang di Muka Umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKP Selamet.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi tambahan terkait kejadian ini.

Baca Juga :  Ayo Wisata Petik Buah Melon Kualitas Premium di Agrowisata Sambongrejo

Dengan langkah tegas ini, Polres Blora berharap dapat memberikan rasa aman bagi warga Kedungtuban.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.