BERAWAL dari laporan warga bahwa ada peredaran obat racikan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ngawen, sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Blora melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing sebagai penjual an pengedar. Yakni Ulil dan Joko.
BLORA, topdetiknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora, amankan dua pria terduga pengedar obat racikan di wilayah Kabupaten Blora, Selasa (4/2/2020). Masing-masing Ulil Absor (32) dan Joko Susilo (45).
Kedua tersangka tersebut diamankan di tempat berbeda. Ulil Absor yang warga Dukuh Karangrowo Rt.06 Rw.VI, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngawen, diamankan di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen Blora, Rabu (29/01/2020).
Sementara itu tersangka Joko Susilo, warga Dusun Tegalwarung Rt.01/Rw.II Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan diamankan Jumat (31/01/2020) lalu di pinggir jalan Desa antara Desa Tawangrejo dan Desa Bandungrojo, Ngawen.
”Pelaku pertama kita amankan di toko tempat dia berjualan di wilayah desa Bandungrejo, Kecamatan Ngawen,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran obat racikan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ngawen, sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Blora melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang, masing-masing sebagai penjual an pengedar. ”Untuk tersangka Joko kami tangkap dari hasil pengembangan
penangkapan Ulil, dimana dari keterangan Ulil terungkap bahwa tersangka Joko yang memasok obat-obatan tanpa ijin tersebut,” tambah AKP Soeparlan. (Bagas/C45/red)